Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cegah Sengketa,  Pembicaraan Penjualan Produk Unit Link Wajib Direkam!

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi mengatakan, salah satu poin penting yang diatur dalam ketentuan itu ialah kewajiban merekam pada saat proses penjualan produk unit link. Rekaman ini bisa berbentuk video maupun audio, dan wajib disimpan oleh perusahaan asuransi.

Rekaman tersebut nantinya bisa digunakan sebagai bukti ketika terjadi suatu perselisihan. Dengan demikian, ketentuan ini diharapkan dapat menjawab permasalahan sengketa antara nasabah dan perusahaan asuransi.

"Jadi perusahaan asuransi harus punya sistem untuk menyimpan rekaman itu di dalam mainframe dia, sehingga terjadi sesuatu bisa dibuka," ujar dia, dikutip Selasa (29/3/2022).

Adapun dalam proses penjualan tersebut, perusahaan wajb menjelaskan mengenai manfaat, biaya, risiko pada produk yang ditawarkan, dan fitur tambahan (jika ada). Selain itu, rekaman itu juga harus memuat pernyataan pemahaman calon pemegang polis terhadap produk tersebut.

"Kalau dia sudah paham harus tanda tangan. Kalau dia ada yang tidak paham, ditulis di aturan itu untuk tidak menandatangani dan tidak melanjutkan proses pembelian," tutur Riswinandi.

Selain itu, OJK juga mewajibkan adanya welcome call yang dilakukan pihak lain di industri asuransi kepada nasabah yang baru membuka produk unit link. Ini dilakukan untuk memastikan proses penjualan telah membantu nasabah memahami produk unit link yang dimiliki.

"Hasil kegiatan welcome call ini juga kita minta rekam. Ini juga harus dievaluasi proses rekaman pada waktu jualan dan welcome call sinkron enggak nih," kata Riswinandi.

Riswinandi menegaskan, layaknya produk asuransi pada umumnya, unit link memiliki fungsi utama sebagai proteksi, bukan tabungan, apalagi menambah kekayaan. Ini perlu diingat oleh masyarakat, agar tidak tertipu oleh iming-iming penjualan asuransi.

"Ada salah kaprah pemahaman bahwa yang dikaitkan dengan investasi ini bisa nambah kekayaan," ucap dia.

https://money.kompas.com/read/2022/03/29/114000926/cegah-sengketa-pembicaraan-penjualan-produk-unit-link-wajib-direkam-

Terkini Lainnya

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke