Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kartu ATM Hilang, Apa yang Harus Dilakukan?

Kartu ATM hilang atau pindah tangan ini dapat disebabkan kelalaian nasabah maupun disebabkan suatu tidak kejahatan yang dilakukan kepada nasabah, misalnya penjambretan, pencurian, dan penipuan.

Karena itu, penting mengetahui hal-hal apa saja yang harus segera Kamu lakukan jika kartu ATM hilang atau pindah tangan, termasuk mengenai cara mengurus ATM yang hilang.

Sejumlah pertanyaan terkait hal ini juga kerap mencuat di kalangan pembaca, seperti jika kartu ATM hilang apakah saldo akan hilang? Jika ATM hilang apakah uangnya hilang?

Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini, yang dikutip dari buku berjudul “Bijak Ber-Electronic Banking” yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Cara mengurus ATM yang hilang

Bagi Kamu yang merasa kehilangan kartu ATM, apa yang harus dilakukan jika kartu ATM hilang adalah sebagai berikut:

  1. Segera melaporkan kehilangan kartu dan melakukan blokir rekening untuk kartu-kartu yang hilang melalui kantor atau call center bank.
  2. Mengecek transaksi terakhir yang dilakukan melalui kartu yang hilang tersebut, pengecekan dapat dilakukan menggunakan fasilitas internet banking, mobile banking, phone banking, atau datang ke kantor bank.
  3. Melaporkan kejadian kehilangan kartu dan meminta surat keterangan kehilangan kartu kepada kepolisian.

Itulah cara mengurus ATM yang hilang. Lantas, jika kartu ATM hilang apakah saldo akan hilang?

Akibat kartu ATM hilang

Berikut ini penjelasan untuk pertanyaan jika ATM hilang apakah uangnya hilang. OJK menerangkan, berbagai kemungkinan bisa terjadi terhadap kartu ATM yang hilang.

Kemungkinan tersebut termasuk penyalahgunaan oleh pelaku tindak kejahatan, yang menyebabkan saldo rekening pada kartu ATM yang hilang tersebut ikut hilang.

Disebutkan OJK, ada sejumlah modus yang biasa dilakukan pelaku kejahatan dengan kartu ATM milik orang lain.

“Penggunaan kartu debit dan/atau kartu kredit untuk berbelanja pada merchant memungkinkan dilakukan tanpa PIN, cukup dengan menandatangani struk transaksi,” demikian bunyi salah satu keterangan dalam buku tersebut, dikutip pada Senin (29/3/2022).

Kartu yang memungkinkan bertransaksi menggunakan tanda tangan adalah kartu debit dan kartu kredit yang tergabung dalam jaringan Visa dan Mastercard.

Karena itu, meskipun nasabah tidak pernah mengungkapkan PIN kepada siapapun, tidak pernah menuliskan PIN pada kartu, ataupun merasa hanya nasabah tersebut saja yang mengetahui PIN kartu tersebut, risiko terhadap penggunaan kartu debit dan/atau kartu kredit tersebut oleh pihak yang tidak berwenang masih tetap ada.

Dalam kejadian nasabah kehilangan kartu, pelaku akan mencoba menggunakan kartu nasabah yang hilang dengan beberapa modus.

Pelaku yang berhasil mendapatkan kartu ATM kamu bisa saja langsung memanfaatkannya untuk tindak kejahatan.

Apabila pada bagian belakang kartu terdapat tanda tangan nasabah, pelaku akan mencoba untuk menirukan tanda tangan tersebut untuk bertransaksi.

“Apabila pada bagian belakang kartu tidak terdapat tanda tangan nasabah, pelaku akan membiarkan tetap kosong atau dapat saja pelaku menandatangani bagian belakang kartu dengan tanda tangan palsu,” tulis OJK.

Modus lainnya, yakni pelaku akan bertransaksi baik untuk membeli barang atau melakukan gesek tunai. Modus ini bisa dilakukan melalui merchant yang tidak terlalu ketat dalam melakukan verifikasi tanda tangan pada kartu debet dan/kartu kredit.

“Selain itu, pelaku biasa mencari merchant yang tidak diawasi CCTV,” urai OJK.

https://money.kompas.com/read/2022/03/29/154211526/kartu-atm-hilang-apa-yang-harus-dilakukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke