Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jenis Formulir SPT dan Cara Lapor Pajak di djponline.pajak.go.id

JAKARTA, KOMPAS.com – Pelaporan SPT Pajak Tahunan menjadi kewajiban bagi Wajib Pajak (WP) pemilik NPWP yang memiliki penghasilan. Saat ini, cara lapor SPT Tahunan bisa dilakukan secara online di website resmi DJP Online atau djponline.pajak.go.id.

Bagi WP pribadi atau perorangan, batas akhir lapor SPT Tahunan adalah sampai 31 Maret 2022. Sedangkan batas waktu lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak badan, yaitu sampai 30 April 2022.

SPT atau yang biasa disebut dengan SPT Tahunan adalah surat yang berfungsi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak. SPT Tahunan wajib dilaporkan oleh WP secara tepat waktu.

Setelah batas tersebut, wajib pajak pribadi yang tidak lapor SPT atau terlambat akan dikenakan sanksi denda.

Nah, bagi Anda yang ingin lapor SPT Tahunan, sebaiknya pahami dulu jenis formulir yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP).

Dikutip dari laman pajak.go.id, ada tiga jenis formulir yang akan digunakan WP pribadi saat melakukan pelaporan SPT Tahunan. Ketiganya yaitu formulir 1770, formulir 1770S, dan formulir 1770SS.

Salah satu jenis formulir tersebut harus Anda pilih sesuai dengan sumber penghasilan dan besaran penghasilan selama setahun/disetahunkan.

Jenis formulir untuk lapor SPT Tahunan WP pribadi

1. Formulir 1770SS

Bagi Anda yang merupakan wajib pajak orang pribadi berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta pertahun, maka menggunakan Formulir 1770SS.

Formulir ini juga digunakan untuk wajib pajak orang pribadi yang hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.

2. Formulir 1770S

Sementara bagi wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp 60 juta per tahun, maka menggunakan Formulir 1770S.

Formulir ini juga digunakan oleh WP pribadi yang bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

3. Formulir 1770

Sedangkan formulir 1770, diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.

Dengan demikian, jika Anda adalah karyawan swasta yang memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta, maka memilih formulir 1770S. Tapi bila gaji Anda melebihi nominal tersebut, Anda bisa pilih formulir 1770SS.

Cara lapor SPT Tahunan secara online

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, berikut cara lapor SPT Tahunan untuk formulir 1770 SS dan 1770 S:

Daftar harta

Nah, itulah informasi seputar jenis formulir SPT dan cara lapor SPT Tahunan 1770 S dan SPT Tahunan 1770 SS di laman DJP Online.

https://money.kompas.com/read/2022/03/30/160955626/jenis-formulir-spt-dan-cara-lapor-pajak-di-djponlinepajakgoid

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke