Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lahan Pertanian di Padang Kekeringan, Petani Diminta Kementan Ikuti AUTP

KOMPAS.com - Lahan pertanian seluas 12 hektar (ha) milik petani di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mengalami kekeringan akibat kemarau panjang.

Untuk mengantisipasi kerugian itu, Kementerian Pertanian (Kementan) meminta kepada petani agar mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian.

Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil mengatakan, para petani akan mendapatkan pertanggungan setiap kali mengalami gagal panen apabila mengikuti program AUTP .

"Tentu ada beberapa persyaratan gagal panen yang dipertanggungkan oleh asuransi, setiap kali petani mengalami gagal panen karena beberapa persoalan yang dipersyaratkan pihak asuransi,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (7/4/2022).

Asuransi pertanian, lanjut Ali, akan memberikan pertanggungan kepada petani senilai Rp 6 juta per ha per musim.

Dengan program asuransi pertanian, ia meyakini, petani tetap dapat mengupayakan kembali budi daya pertanian mereka ketika mengalami gagal panen.

"Lewat program AUTP, kami ingin ketahanan pangan dan produktivitas pertanian tak terganggu. Dengan asuransi ini, petani dapat memiliki modal kembali untuk mengembangkan kembali pertanian mereka," ucap Ali.

Senada dengan Ali, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, program AUTP diluncurkan untuk melindungi petani agar tak mengalami kerugian akibat gagal panen karena serangan organisme pengganggu tumbuhan (OTP) maupun perubahan iklim.

Sebab, kata dia, pertanian merupakan sektor yang rentan terhadap serangan hama OTP dan perubahan iklim.

"Oleh karenanya harus ada program perlindungan bagi petani," kata SYL.

Sementara itu, Direktur Pembiayaan Direktorat Jenderal (Ditjen) PSP Kementan, Indah Megahwati menjelaskan, ada beberapa persyaratan apabila petani berminat mengikuti program AUTP.

Pertama, imbuh dia, petani harus tergabung dalam kelompok tani (poktan).

"Lalu, petani cukup membayar premi sebesar Rp 36.000 per musim per ha dari total premi Rp 180.000 per musim per ha," ucap Indah.

Untuk sisanya, lanjut dia, sebesar Rp 144.000 per musim per ha akan ditanggung oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Adapun persyaratan selanjutnya, sebut Indah, petani harus mendaftarkan areal persawahan mereka dalam kurun waktu 30 hari sebelum memasuki musim tanam.

"Ada banyak manfaat dari program asuransi pertanian. Jadi, kami mengimbau agar petani mengikuti program perlindungan ini agar budi daya pertanian mereka dapat berjalan dengan baik," ujarnya.

https://money.kompas.com/read/2022/04/07/211015126/lahan-pertanian-di-padang-kekeringan-petani-diminta-kementan-ikuti-autp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke