Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kapan Waktu yang Paling Tepat untuk Membayar Zakat Fitrah?

Waktu yang paling tepat untuk membayar zakat fitrah adalah hal yang penting diketahui bagi umat muslim yang hendak menunaikan kewajibannya.

Ketentuan mengenai waktu utama membayar zakat fitrah adalah hal yang harus diperhatikan agar pembayaran zakat tidak melewati batas waktu sesuai syariat.

Pasalnya, hukum menunaikan zakat melewati batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah haram. Kapan waktu haram membayar zakat fitrah?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, artikel ini akan menyampaikan ulasan mengenai 5 waktu pembayaran zakat fitrah.

Dikutip dari laman resmi baznas.go.id, ada beberapa pendapat ulama mengenai waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah.

Salah satu argument mengenai waktu yang paling tepat untuk membayar zakat fitrah adalah menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik.

Dijelaskan bahwa zakat fitrah wajib dibayarkan saat terbit fajar Idul Fitri. Artinya, menurut pendapat ini waktu yang paling utama dalam mengeluarkan zakat fitrah adalah dibayarkan saat terbit fajar Idul Fitri.

Lebih lanjut, pendapat lain mengenai waktu utama membayar zakat fitrah adalah menurut Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hambal.

Disebutkan, zakat fitrah wajib ditunaikan sejak tenggelamnya matahari di akhir Ramadan hingga sebelum sholat Idul Fitri.

Jika dibayarkan lebih cepat, Imam Syafi'i membolehkannya selama ada sebabnya (uzur). Imam Malik dan Imam Ahmad juga sependapat, namun hanya dua hari atau sehari sebelumnya.

5 waktu pembayaran zakat fitrah

Baznas menambahkan, selain dari pandangan para ulama, ada hukum dalam membayarkan zakat fitrah.

Pertama, waktu yang paling tepat untuk membayar zakat fitrah adalah waktu wajib, yakni saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadhan menuju Idul Fitri.

Kedua waktu sunnah, yakni salat Subuh dan sebelum salat Idul Fitri dilakukan. Ketiga, waktu mubah yakni pada awal Bulan Ramadhan sampai hari terakhir Ramadhan.

Keempat waktu makruh, yakni setelah salat Idul Fitri namun sebelum matahari terbenam pada hari Idul Fitri, dan terakhir adalah waktu haram, yakni setelah matahari terbenam pada Hari Idul Fitri.

Dengan demikian, batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah setelah salat Idul Fitri namun sebelum matahari terbenam pada hari Idul Fitri.

Meski begitu, dari penjelasan waktu dan hukum membayarkan zakat fitrah tersebut, maka umat muslim dianjurkan untuk melakukan pembayaran sebelum salat Idul Fitri ditunaikan.

Bila lewat dari waktu itu maka pembayaran zakat fitrah hukumnya menjadi makruh dan haram. Inilah jawaban atas pertanyaan kapan waktu haram membayar zakat fitrah.

Lebih lanjut, berdasarkan uraian yang telah dijelaskan, berikut 5 waktu pembayaran zakat fitrah selengkapnya:

  1. Waktu wajib, yakni saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadhan menuju Idul Fitri
  2. Waktu sunnah, yakni salat subuh dan sebelum salat Idul Fitri dilakukan
  3. Waktu mubah, yakni pada awal bulan Ramadhan sampai hari terakhir Ramadhan
  4. Waktu makruh, yakni setelah salat Idul Fitri tetapi saat sebelum matahari terbenam pada hari Idul Fitri
  5. Waktu haram, yakni setelah matahari terbenam pada Hari Raya Idul Fitri.

Dari 5 poin tersebut, praktis waktu yang paling utama dalam mengeluarkan zakat fitrah adalah waktu wajib yang dijelaskan pada poin pertama.

Artinya, waktu utama membayar zakat fitrah adalah saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadhan menuju Idul Fitri.

Informasi tersebut, termasuk mengenai batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah hal yang harus diperhatikan mengingat zakat fitrah adalah salah satu kewajiban umat muslim saat Ramadhan.

https://money.kompas.com/read/2022/04/18/195807526/kapan-waktu-yang-paling-tepat-untuk-membayar-zakat-fitrah

Terkini Lainnya

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Spend Smart
Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke