Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Resmi Dibentuk, Ini Tugas dan Fungsi Tim Transisi Pemindahan IKN

Tim transisi tersebut memiliki tugas sebagai pendukung persiapan, pembangunan, dan Pemindahan IKN.

"Dalam rangka mendukung kelancaran dan percepatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, dibentuk Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, yang selanjutnya disebut tim transisi," sebut Pasal 1 beleid, dikutip Kompas.com, Sabtu (7/5/2022).

Aturan tersebut juga menyebut beberapa tugas dan fungsi tim transisi yang tercantum dalam pasal 3. Salah satu tugasnya, yaitu mengonsolidasikan penyelenggaraan program kegiatan yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan Otorita Ibu Kota Nusantara dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.

Lalu, tim transisi juga bertugas memfasilitasi tindak lanjut arahan/kebijakan Presiden guna memperlancar dan mempercepat persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.

Kemudian, memberikan fasilitasi bagi kegiatan sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.

"Memberikan masukan mengenai langkah penyelesaian permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN," sebut pasal 3 poin d.

Di poin e, tugas dan fungsi tim transisi juga membantu penyiapan dan perencanaan termasuk tetapi tidak terbatas pada penataan regulasi, penanganan isu-isu hukum, dan kerja sama antara Otorita IKN dan pihak lain.

Selanjutnya, mengelola data dan informasi terkait pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN dengan pihak terkait, serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap perkembangan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.

Begitu pula membantu penyiapan teknis pelaporan dan pertanggungjawaban kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, dan tugas lainnya untuk memastikan realisasi kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif pelaksanaan tugas Tim Transisi," sebut pasal 4.

Berikut ini susunan keanggotaan tim transisi:

Ketua: Kepala Tim Otorita IKN (Bambang Susantono).
Wakil Ketua: Wakil Kepala Otorita IKN

Sekretariat
1. Sekretaris: Achmad Jaka Santos Adiwijaya.
2. Tim Informasi dan Komunikasi: Sidik Pramono.
3. Tim Ahli: Wicaksono Sarosa, Masjaya, Sofian Sibarani, Irfan Ahadi Tachrir, dan Yose Rizal.

Bidang Koordinasi Perencanaan
Ketua : Ketua Satuan Tugas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, Kementerian PUPR
Wakil Ketua I : Deputi Bidang Pengembangan Regional, Kementerian PPN/Bappenas.
Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN.

Bidang Koordinasi Pengendalian Pembangunan
Ketua : Ketua Satuan Tugas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, Kementerian PUPR.
Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian PUPR.

Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pertanahan
Ketua : Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Kementerian ATR/BPN.
Wakil Ketua : Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian PUPR.

Bidang Koordinasi Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Perubahan Iklim.
Ketua : Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Wakil Ketua : Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

Bidang Koordinasi Investasi
Ketua : Sekretaris Kementerian Investasi, Sekretaris Utama BKPM.
Wakil Ketua I : Deputi Bidang Ekonomi, Kementerian PPN/Bappenas.
Wakil Ketua II : Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Wakil Ketua III : Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak, Kementerian Keuangan.

Bidang Koordinasi Transformasi Teknologi dan Inovasi
Ketua : Prof. Mohammed Ali Berawi, M.Eng.Sc, Ph.D.
Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Bidang Koordinasi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat
Ketua : Dr. Diani Sadiawati, S.H., LL.M.
Wakil Ketua : Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri.

Bidang Koordinasi Pendanaan
Ketua : Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan.Wakil Ketua I : Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan, Kementerian Keuangan.
Wakil Ketua II : Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran, Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan.

https://money.kompas.com/read/2022/05/07/093400926/resmi-dibentuk-ini-tugas-dan-fungsi-tim-transisi-pemindahan-ikn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke