Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mudik Lebaran 2022, AirNav Masih Mendapatkan 38 Pengaduan Balon Udara Liar

Laporan tersebut didapatkan dari 5 cabang AirNav, di antaranya Makassar Air Traffic Service Center (MATSC), cabang Semarang, cabang Solo, cabang Yogyakarta, dan cabang Denpasar.

Direktur Utama AirNav Indonesia, Polana Banguningsih Pramesti mengatakan, salah satu laporan bahkan menyebutkan balon udara nyaris mengenai sayap pesawat terbang.

Hal tersebut dapat berakibat fatal jika benar-benar terjadi gesekan antara balon udara dengan badan pesawat.

“Permasalahan balon udara liar yang mulai viral sejak tahun 2015 yang lalu ini merupakan tanggung jawab kita bersama sebagai stakeholder penerbangan," ujarnya dalam keterangan tertulis saat dihubungi Kompas.com, Jumat (13/5/2022).

Menerbangkan balon udara atau dikenal sebagai umbulan sudah menjadi tradisi tiap Lebaran di beberapa daerah, seperti Ponorogo, Pekalongan, Trenggalek, Kulon Progo, Wonosobo, hingga Sumenep.

Oleh karenanya, setiap menjelang mudik Lebaran, AirNav berupaya berkoordinasi dengan stakeholder penerbangan, seperti TNI AU, Kementerian Perhubungan, Direktorat Navigasi Penerbangan, otoritas bandara, hingga pemerintah daerah untuk memantau laporan aktivitas balon udara liar dan menyusun langkah antisipasi.

PLN juga khawatirkan balon udara

Selain itu, AirNav juga berupaya melakukan sosialisasi dan edukasi masyarakat dan sweeping ke sejumlah wilayah yang diperkirakan menjadi daerah asal balon udara liar.

"Segala upaya telah kami lakukan bersama. Namun fakta di lapangan membuktikan bahwa upaya ini masih harus ditingkatkan di masa yang akan datang. AirNav siap berkontribusi," ucapnya.

Dikutip dari Kompas.tv, penerbangan balon udara saat Lebaran menuai protes dari berbagai pihak, seperti PT PLN, Bandara, hingga pihak kepolisian yang menilai sebagai aktivitas yang berbahaya.

Pihak PLN khawatir jika balon udara jatuh ke tiang listrik atau kabel yang melintang hingga menyebabkan listrik padam. Sementara Bandara mengaku balon udara mengganggu perjalanan pesawat.


Ganjar tak larang warga terbangkan balon udara, tapi... 

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy telah mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara.

Sebab, selain mengganggu lalu lintas pesawat dan kekhawatiran saluran kabel listrik, menerbangkan balon udara bisa dipidana jika dilakukan tanpa izin.

Pelakunya bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 41 dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Namun tahun ini Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo kini mengizinkan masyarakat yang ingin menerbangkan balon udara sebagai bagian dari tradisi Lebaran. Namun, penerbangan balon udara harus memenuhi syarat dan harus diikat.

Ganjar menjelaskan, balon udara yang diikat dilakukan agar ketinggian balon dapat diatur sehingga tidak mengganggu penerbangan.

“Saya sudah sampaikan dan bahkan sudah saya tulis di atas gedung kantor Pemprov bahwa harus diikat. Jadi dulu kita sudah bicara tradisi itu berjalan dan kemudian semua melarang. Terus saya bilang enggak usah dilarang, tapi diikat,” kata Ganjar, Rabu (27/4/2022).

https://money.kompas.com/read/2022/05/13/140000126/mudik-lebaran-2022-airnav-masih-mendapatkan-38-pengaduan-balon-udara-liar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke