Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Alasan Ekspor Minyak Goreng Dicabut: Harganya Sudah Turun Jadi Rp 17.200

Mantan Menteri Perindustrian ini mengungkap, pasalnya pasokan minyak goreng di dalam negeri sudah kembali banjir. Harganya pun sudah turun dari sekitar Rp 19.000-an menjadi sekitar Rp 17.000-an.

"Berdasarkan data pasokan yang semakin terpenuhi dan terjadinya tren penurunan harga di berbagai daerah, serta untuk mempertahankan harga TBS petani rakyat, maka Bapak Presiden telah memutuskan untuk mencabut larangan ekspor pada 23 Mei hari Senin minggu depan," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (20/5/2022).

Airlangga menuturkan, harga minyak goreng curah di berbagai daerah saat ini sudah turun menjadi sekitar Rp 17.200 - Rp 17.600 per liter. Sebelum ada larangan ekspor, harganya masih di kisaran Rp 19.800/liter.

Turunnya harga terjadi lantaran pasokan yang melimpah. Setelah dilakukan kebijakan pelarangan ekspor, pasokan minyak goreng curah pada bulan April meningkat menjadi 211.638,65 ton per bulan atau 108,74 persen dari kebutuhan.

Adapun kebutuhan minyak goreng curah di dalam negeri mencapai 194.634 ton per bulan.

"(Pasokan yang ada saat ini) Melebihi kebutuhan bulanan nasional. Sebelum dilakukan kebijakan pelarangan ekspor, pasokan minyak goreng curah bulan Maret hanya mencapai 64.626,52 ton atau 33,2 persen dari kebutuhan per bulan," sebut Airlangga.

Airlangga bilang, melimpahnya pasokan minyak goreng terjadi lantaran pemerintah melakukan pemantauan di pasar tradisional dan pasar basah sejak larangan diterbitkan.

Dia memastikan, dicabutnya larangan ekspor minyak goreng akan tetap diikuti dengan upaya menjamin ketersediaan bahan baku minyak sawit.

"Sekali lagi saya tegaskan bahwa ini untuk menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng, dengan menerapkan aturan DMO oleh kemendag dan DPO yang mengacu pada kajian BPKP," tandasnya.

Keran ekspor kembali dibuka

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo kembali membuka keran ekspor CPO dan bahan baku minyak goreng mulai 23 Mei 2022. Larangan itu resmi dicabut setelah menutup sementara ekspor sejak 28 April 2022.

Beleid larangan ekspor minyak goreng itu diatur melalui Permendag Nomor 22/2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO dan Turunannya. Mengacu pada produk hukum itu, terdapat 12 kode HS bahan baku yang dilarang ekspor.

Kemudian, aturan ditindaklanjuti oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan menerbitkan PMK 15/2022 tentang Daftar Barang yang Dilarang untuk Diekspor Berdasarkan Permendag Nomor 22/2022.

https://money.kompas.com/read/2022/05/20/130000926/alasan-ekspor-minyak-goreng-dicabut--harganya-sudah-turun-jadi-rp-17.200

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke