Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kembali Diperpanjang, Relaksasi Denda dan Pembayaran Minimal Kartu Kredit Berlaku Hingga Akhir Tahun Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) terus berupaya memperkuat kebijakan sistem pembayaran untuk mendukung tren pemulihan ekonomi nasional yang tengah berlangsung.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, salah satu langkah yang ditempuh bank sentral dalam memperkuat kebijakan sistem pembayaran ialah dengan memperpanjang relaksasi denda dan pembayaran minimal kartu kredit.

Kebijakan relaksasi denda kartu kredit yang semula akan berakhir pada 30 Juni mendatang itu akan diperpanjang pelaksanaannya hingga 31 Desember 2022.

"Guna mendukung perkembangan transaksi kartu kredit dengan tetap menjaga risiko kredit," ujar Perry, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Mei 2022, Selasa (24/5/2022).

Melalui ketentuan tersebut, bank sentral memberikan keringanan besaran keterlambatan yang tadinya 3 persen dari total tagihan dan tidak melebihi Rp 150.000 menjadi 1 persen dari total tagihan dan tidak melebihi Rp 100.000. 

Kemudian, dengan ketentuan itu nasabah juga dapat menikmati nilai minimum pembayaran kartu kredit sebesar 5 persen, dari semula 10 persen.

Asal tahu saja, BI mencatat fungsi intermediasi perbankan terus mengalami pertumbuhan selama beberapa bulan terakhir, seiring dengan berlanjutnya pemulihan aktivitas korporasi dan rumah tangga.

Bank sentral mencatat, pada April 2022 penyaluran kredit perbankan tumbuh pesat, yakni 9,1 persen secara tahunan (year on year/yoy), lebih tinggi dibanding bulan sebelumnya sebesar 6,65 persen.

Tren pertumbuhan itu juga diikuti dengan manajemen risiko yang baik, tercermin dari rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) tetap terjaga, yakni 2,99 persen secara bruto dan 0,84 persen neto.

https://money.kompas.com/read/2022/05/25/114000626/kembali-diperpanjang-relaksasi-denda-dan-pembayaran-minimal-kartu-kredit

Terkini Lainnya

Bank Mandiri Raup Laba Bersih Rp 12,7 Triliun pada Kuartal I-2024

Bank Mandiri Raup Laba Bersih Rp 12,7 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Gelar RUPST, Astra Tetapkan Direksi dan Komisaris Baru

Gelar RUPST, Astra Tetapkan Direksi dan Komisaris Baru

Whats New
Emiten Sawit BWPT Catat Pertumbuhan Laba Bersih 364 Persen pada Kuartal I-2024

Emiten Sawit BWPT Catat Pertumbuhan Laba Bersih 364 Persen pada Kuartal I-2024

Whats New
Ekonom: Investasi Apple dan Microsoft Bisa Jadi Peluang RI Tingkatkan Partisipasi di Rantai Pasok Global

Ekonom: Investasi Apple dan Microsoft Bisa Jadi Peluang RI Tingkatkan Partisipasi di Rantai Pasok Global

Whats New
Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja hingga 2 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja hingga 2 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Gapki: Ekspor Minyak Sawit Turun 26,48 Persen Per Februari 2024

Gapki: Ekspor Minyak Sawit Turun 26,48 Persen Per Februari 2024

Whats New
MPMX Cetak Pendapatan Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024, Ini Penopangnya

MPMX Cetak Pendapatan Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024, Ini Penopangnya

Whats New
Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

Whats New
Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Whats New
Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Whats New
Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Whats New
Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Whats New
Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Whats New
Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke