Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sudah 58.790 Wajib Pajak Ungkap Harta di PPS, Totalnya Rp 120,02 Triliun

Harta yang diungkap oleh WP itu mencapai Rp 120,02 triliun. Atas harta tersebut, negara sudah menerima uang tebusan sebesar Rp 12,06 triliun.

"Ini posisi bulan Juni 2022 dan kami berharap nilainya terus bertambah," kata Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Tanah Abang Tiga, Erwin Siahaan dalam Sosialisasi PPS di Jakarta, Jumat (3/6/2022).

Lebih rinci, deklarasi harta di dalam negeri dan harta repatriasi menjadi harta yang diungkap paling besar, yakni Rp 104,25 triliun. Kemudian diikuti oleh deklarasi harta luar negeri Rp 8,85 triliun, dan harta yang diinvestasi sebesar Rp 6,91 triliun.

Lebih lanjut dia meminta wajib pajak untuk melaporkan harta sebelum PPS berakhir. Tujuannya agar menghindarkan sanksi dengan besaran tarif PPh final lebih besar.

"PPS adalah program pemerintah yang umurnya hanya 6 bulan sampai 30 Juni 2022. Jadi tidak sampai genap satu bulan ini akan berakhir," tutur dia.

Cara dapat PPh final lebih murah

Jika melihat dua kebijakan dalam PPS alias tax amnesty jilid II, PPh final yang dibayar wajib pajak memang lebih murah bila harta di luar negeri direpatriasi ke dalam negeri.

Untuk harta perolehan tahun 2015 yang belum diungkapkan dalam program tax amnesty tahun 2016, tarif PPh final yang perlu dibayar adalah 8 persen. Nilainya jauh lebih kecil dibanding harta luar negeri yang tidak direpatriasi, yakni sebesar 11 persen.

Sementara untuk harta perolehan tahun 2016 sampai tahun 2020 namun belum dilaporkan dalam SPT Tahun 2020, harta repatriasi dikenai tarif PPh final sebesar 14 persen. Tarifnya juga jauh lebih rendah dibanding harta yang tidak direpatriasi, yakni 18 persen.

Berikut ini ragam jenis tarif dalam 2 kebijakan berbeda:


Kebijakan I

Kebijakan I bisa dimanfaatkan oleh WP yang sudah mengikuti tax amnesty tahun 2016 baik untuk WP badan maupun orang pribadi (OP). Harta yang dilaporkan pada PPS adalah harta perolehan hingga tahun 2015 yang belum dilapor dalam tax amnesty.

a. Tarif PPh 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.

b. 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.

c. 6 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri,

yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

Kebijakan II

Kebijakan II bisa dimanfaatkan oleh WP OP saja baik peserta tax amnesty tahun 2016 atau non peserta tax amnesty dengan waktu perolehan harta pada tahun 2016-2020 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan.

a. Tarif PPh 18 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.

b. 14 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.

c. 12 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri,

yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

https://money.kompas.com/read/2022/06/03/150000226/sudah-58.790-wajib-pajak-ungkap-harta-di-pps-totalnya-rp-120-02-triliun

Terkini Lainnya

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke