Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KKP Dorong Negara G20 dan RPOA Terapkan Standar Pencegahan Illegal Fishing

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, upaya itu menjadi penegasan peran aktif KKP di kancah internasional dalam mensponsori pemberantasan IUU fishing.

“Negara anggota RPOA-IUUF dan G20 berkumpul untuk mendorong penerapan standar perikanan yang bertanggung jawab. Bertepatan dengan presidensi G20, ini menjadi contoh yang tepat untuk tema G20 Indonesia yaitu Pulih bersama, Bangkit Bersama, di mana dunia dapat saling terhubung untuk mengatasi permasalahan IUU fishing," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Kompas.com, Jumat (10/6/2022).

Ia menjelaskan, lokakarya ini bertujuan untuk bertukar pengalaman tentang implementasi praktik perikanan yang bertanggung jawab dalam menanggulangi IUU fishing oleh negara RPOA IUU dan negara G20.

Menurut Sakti, hal ini sekaligus mengakselerasi adopsi standar regional terkait praktik perikanan yang bertanggung jawab dalam penanggulangan IUU fishing ke peraturan dan kebijakan nasional masing-masing negara.

Ia memaparkan, kebijakan penangkapan ikan terukur yang merupakan salah satu dari tiga program prioritasnya, secara khusus didesain agar pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan benar-benar memperhatikan aspek dan daya dukung sumber daya kelautan dan perikanan.

Sehingga, ia berharap sumber daya tersebut dapat dimanfaatkan secara lestari.

“Ini menjadi guideline bersama bahwa seluruh negara di dunia memiliki tanggung jawab bersama dalam penerapan tata kelola perikanan yang berkelanjutan serta memberantas IUUF,” terang dia.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksamana Muda Adin Nurawaluddin membeberkan, Indonesia sebagai regional Sekretariat RPOA-IUU berkomitmen memberantas praktik IUU fishing dengan berbagai upaya.

Ia bilang salah satunya melalui penguatan pengawasan dengan tidak memberikan ruang bagi praktik penangkapan ikan secara ilegal. Hal tersebut ia buktikan dengan penangkapan 73 kapal pelaku IUU fishing baik berbendera Indonesia maupun kapal berbendera asing dari Malaysia, dan Filipina selama tahun 2022.

"Indonesia telah mengadopsi ketentuan dalam the 1995 FAO Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF) dalam peraturan perundang-undangan nasional, dan kami berkomitmen untuk terus melaksanakan pemberantasan IUU Fishing," tegas Adin.

Sebagai informasi, lokakarya ini bertujuan untuk bertukar pengalaman tentang implementasi praktik perikanan yang bertanggung jawab dalam menanggulangi IUU fishing oleh negara RPOA IUU dan negara G20

Lokakarya internasional yang diikuti oleh 11 negara peserta RPOA-IUU dan 13 negara anggota G20.

https://money.kompas.com/read/2022/06/10/120200226/kkp-dorong-negara-g20-dan-rpoa-terapkan-standar-pencegahan-illegal-fishing-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke