Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Struktur Cukai Rokok di Indonesia Dinilai Masih Terlalu Banyak

Hal itu ia sampaikan dalam webinar Indonesia Lebih Sehat melalui Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Hasil Tembakau beberapa waktu lalu.

“Struktur delapan layer itu masih memberikan degree of maneuverability kepada perusahaan untuk menyiasati kenaikan cukai,” ujarnya seperti dikutip dari siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (13/6/2022).

Penggolongan tarif cukai hasil tembakau berdasarkan jumlah produksi dinilai menjadi peluang bagi perusahaan rokok untuk melakukan penghindaran pajak.

Besaran tarif cukai yang ditentukan lewat ambang batas produksi juga dinilai menyebabkan adanya selisih tarif yang lebar antar golongan sehingga harga rokok di pasaran menjadi bervariasi.

Hal ini disinyalir membuat harga rokok masih terjangkau kendati pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau setiap tahunnya.

Oleh karena itu, Faisal menyoroti batasan produksi yang dijadikan indikator penggolongan perusahaan.

“Jika dikaitkan dengan kesehatan, batasan tiga miliar batang itu apa urusannya?,” kata dia.

Faisal mendorong dilanjutkannya kebijakan simplifikasi struktur tarif cukai. Faisal berharap, pemerintah dapat merevisi ketentuan terkait pengaturan penggolongan pabrikan rokok yang dinilai tak lagi relevan, terutama terkait besaran batasan golongan 2.

“Adanya penggolongan ini kan concern-nya untuk UKM. Pengertian UKM itu apa?. Rasanya pabrikan rokok mesin itu bukan UKM lagi. Oleh karena itu sigaret kretek mesin tidak perlu ada penggolongan karena perusahaan rokok besar semua,” katanya.

Sementara itu, Analis Kebijakan Badan Kebijakan Fiskal Febri Pangestu menjelaskan, pembedaan golongan berdasarkan jenis dan produksi rokok menjadi penyebab kompleksnya struktur tarif cukai di Indonesia.

Hal ini menurutnya perlu disederhanakan dengan tujuan untuk meningkatkan tingkat compliance dari perusahaan rokok, meminimalisir peredaran rokok ilegal, menyederhanakan sistem administrasi, mengoptimalkan penerimaan negara, dan mengurangi rentang harga.

Adapun dalam struktur tarif cukai saat ini ada batasan produksi untuk rokok mesin, yaitu 3 miliar batang untuk menentukan perusahaan berada pada golongan 1 atau 2. Febri bilang, idealnya perusahaan rokok tidak dibedakan tarifnya berdasarkan penggolongan dari jumlah batasan produksi.

Menurut dia, ketika kebijakan cukai itu ditujukan untuk pengendalian konsumsi, seharusnya tidak perlu ada pembedaan tarif dan golongan.

“Mengacu batasan produksi tiga miliar batang, menurut saya itu masih terlalu besar,” pungkasnya.

https://money.kompas.com/read/2022/06/13/163311326/struktur-cukai-rokok-di-indonesia-dinilai-masih-terlalu-banyak

Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke