Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenperin: Baru 5,3 Persen Pengecer Terapkan Beli Migor Pakai PeduliLindungi

Emil bilang, baru 5,3 persen penjual atau pengecer yang baru mencetak kode batang (QR Code) PeduliLindungi. Para penjual atau pengecer ini yang telah terdaftar di Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah 2.0).

"Dengan percepatan PeduliLindungi, ini sudah ada D1 yang men-download 257, jumlah pengecer ada 34.900 yang D2. Kemudian, jumlah D2 yang sudah cetak QR PeduliLindungi ada 1.857 atau baru 5,3 persen," katanya dalam konferensi pers virtual Sosialisasi Minyak Goreng Curah, Selasa (28/6/2022).

Dengan demikian, sementara ini, pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) tersebut masyarakat masih diperbolehkan dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Kami masih mengakomodir konsumen yang membeli menggunakan NIK masih kita akomodir. Karena QR Code ini baru 5,3 persen," sambung Emil.

Dalam rangka percepatan penggunaan QR Code, lanjut Emil, pada Simirah telah dibuat notifikasi kewajiban mengunduh dan mencetak QR Code PeduliLindungi bagi tiap pengecer/D2 yang belum menggunakan pada saat login.

Sementara itu, Emil menyebutkan sejumlah produsen minyak goreng yang telah terdaftar di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) maupun Simirah 2.0 milik program Kemenperin.

"Progres pendaftaran di SIINAS dan Simirah 2.0, kita lihat ada 127 perusahaan yang mendaftar. Ini terdiri dari 48 produsen CPO dan 79 produsen minyak goreng sawit. Dari 98 itu telah terbit nomor registrasinya bagi 24 produsen CPO dan 74 produsen minyak goreng curah. Ini kita lihat ada tiga yang masih kita verifikasi, ada 11 produsen kurang data, dan 15 masih dalam konsep," paparnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah mulai mensosialisasikan transisi pembelian minyak goreng curah rakyat menggunakan aplikasi PeduliLindungi sejak Senin (27/6/2022) kemarin. Sosialisasi berlangsung selama 2 pekan.

Masyarakat akan mendapatkan migor curah dengan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

Adapun batasan konsumsi pembelian migor curah ini sebesar 10 kilogram per NIK per hari.

https://money.kompas.com/read/2022/06/28/203000426/kemenperin--baru-5-3-persen-pengecer-terapkan-beli-migor-pakai-pedulilindungi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke