Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Membeli Minyakita Rp 14.000 Per Liter

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, meskipun Minyakita hadir dengan harga yang sangat terjangkau, namun MGCR masih tetap diperdagangkan. Kehadiran Minyakita juga membuka opsi bagi masyarakat untuk mencukupi kebutuhannya.

“Minyak curah tetap, tidak ada perubahan apapun. Minyakita ini tambahan (opsi)," kata Zulhas di Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Cara beli Minyakita

Zulhas mengatakan, saat ini Minyakita mulai dipasarkan baik ke pasar tradisional dan supermarket. Namun karena masih baru diluncurkan, jumlahnya masih terbatas.

Masyarakat yang ingin membeli Minyakita bisa mendatangi pasar tradisional atau supermarket yang sudah menjual produk tersebut. Jangan lupa membawa syarat beli Minyakita yaitu KTP atau handphone (HP) yang di dalamnya sudah ada aplikasi PeduliLindungi.

Pembeli Minyakita harus menunjukkan KTP kepada penjual atau memindai (scanning) kode batang (QR Code) PeduliLindungi yang telah tersedia di toko tersebut pakai aplikasi PeduliLindungi.

“Jadi boleh pilih mau Minyakita atau minyak curah. Sama, membelinya boleh pakai PeduliLindung boleh KTP, mana yang mudah saja,” jelas dia.

Minyakita merupakan lanjutan program MGCR. Minyakita sudah terdaftar dan memiliki izin edar, serta kemasannya lebih kuat dan rapi sehingga bisa dipasarkan dan dikirim dengan lebih aman.

“Dengan ini lebih mudah karena sudah dikemas, dan bisa ke mana–mana. Bisa masuk ke pasar manapun, terutama Indonesia Timur karena ekspedisinya akan lebih mudah,” kata dia.

https://money.kompas.com/read/2022/07/07/074557026/cara-membeli-minyakita-rp-14000-per-liter

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke