Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

3 Menteri Terbitkan SKB, Ubah 10 Juli 2022 Jadi Hari Libur Nasional Hari Raya Idul Adha

Sejalan dengan ini tentunya perlu dilakukan penyesuaian juga pada SKB yang sebelumnya mengatur bahwa hari Libur Nasional Idul Adha pada 9 Juli 2022.

Dalam SKB yang ditetapkan pada 7 Juli ini mengubah Hari Libur Nasional Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah yang semula pada hari Sabtu (9/7/2022) menjadi 10 Juli.

Dengan demikian lampiran SKB pada tahun lalu (2021), yakni Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 963/2021, No. 3/2021, dan No. 4/2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, masih menjadi bagian dengan SKB tahun ini.

Sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 375/2022, No.1/2022, dan No. 1/2022 tentang Perubahan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 963/2021, No. 3/2021, dan No. 4/2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

SKB tersebut ditandatangani Menteri Agama ad interim Muhadjir Effendy, Menteri Ketenagakerjaan ad interim Airlangga Hartarto, dan Menteri PANRB ad interim Muhammad Tito Karnavian.

https://money.kompas.com/read/2022/07/09/075000726/3-menteri-terbitkan-skb-ubah-10-juli-2022-jadi-hari-libur-nasional-hari-raya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke