Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kementerian PUPR Serahkan Hadiah Sayembara Desain Kompleks di IKN Nusantara, Juara 1 Dapat Rp 500 Juta

Hadiah tersebut diberikan para pemenang untuk 4 kategori desain yaitu Kompleks Istana Wapres, Kompleks Perkantoran Yudikatif, Kompleks Perkantoran Legislatif dan Kompleks Peribadatan.

Para pemenang mendapatkan hadiah berupa uang tunai dengan rincian yaitu untuk juara 1 sebesar Rp 500.000.000, juara 2 sebesar Rp 250.000.000 dan Juara 3 sebesar Rp 100.000.000.

Kompleks Istana Wapres

Adapun pemenang Kompleks Istana Wapres, diputuskan tidak ada Juara 1. Namun, terdapat dua karya yang ditetapkan sebagai Juara 2 dengan judul karya yaitu "Huma Betang Umai" dan "Istana Kerakyatan".

Sementara itu, untuk Juara 3 diraih karya berjudul "Dwi Arya Wibawa".

Kompleks Perkantoran Legislatif

Kemudian, untuk Kompleks Perkantoran Legislatif juga diputuskan tidak ada Juara 1. Namun, terdapat dua karya sebagai Juara 2. Kedua karya tersebut berjudul "Sasana Swara Nusantara" dan "Rajut Swara Indonesia".

Sedangkan, Juara 3 dimenangkan oleh karya berjudul "Lingkar Demokrasi".

Kompleks Perkantoran Yudikatif

Kemudian, untuk pemenang sayembara Kompleks Perkantoran Yudikatif dengan rincian yaitu karya berjudul "Adil Ka Talino" sebagai Juara 1, karya berjudul "Paramarta" sebagai Juara 2, dan karya berjudul "Cakra Nusantara" sebagai Juara 3.

Kompleks Peribadatan

Terakhir, untuk Kompleks Peribadatan tiga karya ditetapkan sebagai Juara 2 yaitu, karya berjudul "Akur Rukun", "Cahaya Batang Haring Nusantara", dan "Humanity Beyond Religion".

Adapun Menteri PUPR Basuki Hadimuljono langsung menyerahkan hadiah tersebut kepada seluruh pemenang bersama Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, Diana Kusumastuti.

https://money.kompas.com/read/2022/07/18/121950326/kementerian-pupr-serahkan-hadiah-sayembara-desain-kompleks-di-ikn-nusantara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke