Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pungutan Ekspor CPO Dihapus Sementara, Kemenkeu: Buat Dorong Ekspor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan menghapus sementara tarif pungutan ekspor CPO (crude palm oil) dan produk turunannya hingga 31 Agustus 2022. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mempercepat ekspor CPO dan produk turunannya.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan, setelah sebelumnya melakukan pembatasan ekspor CPO sebagai upaya pengendalian pasokan dan harga minyak goreng, kini seiring dengan keterjangkauan harga minyak goreng curah sudah tercapai, maka penerintah kembali berupaya meningkatkan ekspor.

"Pemerintah memutuskan untuk menerbitkan kebijakan pelengkap untuk mendorong ekspor minyak sawit mentah dan turunannya dengan menurunkan pungutan ekspor,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (20/7/2022).

Selain untuk mendongkrak ekspor CPO beserta produk turunannya, kebijakan ini sekaligus diharapkan mampu meningkatkan harga tandan buah segar (TBS) di level petani.

Menurutnya, kebijakan pungutan ekspor CPO dihapus sementara diputuskan melalui rapat Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), dan ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)Nomor 115 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 103 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPDPKS pada Kementerian Keuangan.

Pada beleid disebutkan bahwa pungutan ekspor CPO dan produk turunannya menjadi Rp 0 sejak 15 Juli-31 Agustus 2022. Sementara mulai 1 September 2022, ekspor semua jenis produk CPO, kecuali TBS, akan kembali dikenakan tarif progresif.

"Jadi kebijakan ini diharapkan diharapkan dapat mendorong peningkatan ekspor lebih cepat lagi dan meningkatkan harga TBS di level petani," tutupnya.

https://money.kompas.com/read/2022/07/21/060500426/pungutan-ekspor-cpo-dihapus-sementara-kemenkeu--buat-dorong-ekspor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke