Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pertamina: Bila Merasa Mampu atau Tidak Miskin, Jangan Gunakan Elpiji 3 Kg

JAKARTA, KOMPAS.com - Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Karanganyar, Polres Karanganyar, dan Hiswana Migas DPC Surakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) elpiji 3 kilogram (Kg) di beberapa tempat usaha.

Sidak ini dilakukan pada 27 Juli 2022. Dari hasil sidak tersebut, masih terdapat pelaku usaha restoran dan rumah makan kelas menengah atas masih menggunakan elpiji 3 kg.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Brasto Galih Nugroho menegaskan, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.104 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri ESDM No.26/2009, usaha yang diperbolehkan menggunakan elpiji 3 kg bersubsidi hanya usaha mikro, bukan untuk usaha kecil, menengah dan besar.

"Dalam peraturan tersebut sudah jelas memuat klasifikasi masyarakat atau usaha yang berhak menggunakan elpiji 3 kg. Pertamina bersama pemerintah daerah senantiasa mengimbau masyarakat untuk menggunakan elpiji bersubsidi sesuai dengan ketentuan dan peruntukan yang berlaku. Bila memang merasa mampu atau tidak miskin maka jangan menggunakan elpiji 3 kg yang merupakan hak bagi mereka yang kurang mampu," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (29/7/2022).

Brasto mengungkapkan, penggunaan subsidi tidak tepat sasaran cukup menguras kuota kabupaten yang kuotanya diperuntukkan bagi rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro di wilayah Kabupaten Karanganyar.

"Pertamina langsung melakukan penukaran tabung elpiji dari setiap satu tabung ukuran 3 kg yang bersubsidi ditukar dengan satu tabung ukuran 5,5 kg non-subsidi, yaitu Bright Gas pada sidak ini. Berkat sidak ini juga, pemerintah bersama Pertamina dapat menyelamatkan kuota subsidi bagi rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro sebanyak 14 tabung elpiji 3 kg," ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini Pertamina telah menyediakan elpiji non-subsidi seperti Bright Gas 5,5 kg dan 12 kg untuk digunakan bagi masyarakat mampu.

Sebagai badan usaha milik negara (BUMN), Pertamina diberikan penugasan oleh pemerintah untuk mendistribusikan elpiji 3 kg bersubsidi.

Pertamina bersama pemerintah daerah dan jajaran aparat keamanan berupaya secara maksimal untuk mengawasi distribusi elpiji 3 kg bersubsidi tersebut.

"Kami dari Pertamina juga turut mengajak masyarakat untuk terus mengawasi pendistribusian elpiji bersubsidi yang beredar agar distribusi elpiji bersubsidi tersebut digunakan oleh yang berhak," pungkasnya.

https://money.kompas.com/read/2022/07/29/153000026/pertamina-bila-merasa-mampu-atau-tidak-miskin-jangan-gunakan-elpiji-3-kg

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke