Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

21 Layanan dan Kriteria Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

KOMPAS.com - Keberadaan BPJS Kesehatan memang sangat membantu. Para peserta bisa memanfaatkannya untuk mendapat pelayanan kesehatan secara gratis. Akan tetapi, ada beberapa layanan kesehatan dan kriteria penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan sebenarnya mirip dengan produk asuransi kesehatan lainnya. Ada sejumlah ketentuan tentang layanan kesehatan dan kriteria penyakit apa yang bisa ditanggung dan yang tidak bisa ditanggung.

Ketentuan mengenai layanan kesehatan dan kriteria penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan tertuang dalam Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kendati begitu memang tidak disebutkan secara rinci apa saja jenis penyakit yang dimaksud dalam kriteria tersebut. Namun, ada sejumlah informasi penting tentang kategori layanan dan kondisi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Jika mengacu pada aturan Perpres Nomor 82 Tahun 2018, setidaknya berikut daftar 21 layanan kesehatan dan kriteria penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

Itulah daftar kriteria penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, sebelum berobat ke faskes, pastikan penyakit yang Anda derita masuk dalam kriteria tanggungan BPJS Kesehatan.

https://money.kompas.com/read/2022/07/30/064402326/21-layanan-dan-kriteria-penyakit-yang-tidak-ditanggung-bpjs-kesehatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke