Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Seputar Masa Percobaan Kerja: Aturan, Upah, dan Batas Waktunya

Terkait hal ini, aturan terkait perhitungan gaji karyawan masa percobaan juga perlu diperhatikan. Apa regulasi yang mengatur perjanjian kerja masa percobaan?

Payung hukum utama yang dijadikan landasan adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).

Kini, sebagian ketentuan UU Ketenagakerjaan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Artikel ini akan memberikan ulasan mengenai masa percobaan kerja menurut UU Cipta Kerja, termasuk tentang konsekuensi jika dipecat saat masa percobaan.

Syarat perjanjian kerja masa percobaan

Sebenarnya, perjanjian kerja masa percobaan bukanlah salah satu jenis perjanjian kerja yang berlaku menurut aturan hukum Indonesia.

Dalam UU Cipta Kerja, terdapat dua macam perjanjian kerja, meliputi:

  • Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
  • Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT)

PKWTT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap.

Sedangkan PKWT yaitu perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.

Perbedaan jenis perjanjian kerja akan berdampak pada ada atau tidaknya masa percobaan. Masa percobaan kerja menurut UU Cipta Kerja hanya bisa diberlakukan untuk PKWTT.

Hal ini dipertegas dalam mandat yang termuat dalam Pasal 81 angka 14 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 58 UU Ketenagakerjaan.

Dijelaskan bahwa masa percobaan hanya dapat diberlakukan bagi pekerja dengan PKWTT dan tidak dapat diberlakukan dalam PKWT.

Jika dalam PKWT diberlakukan ketentuan masa percobaan, maka ketentuan tersebut menjadi batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.

Gaji dan perpanjangan masa percobaan karyawan

Bagaimana aturan mengenai perhitungan gaji karyawan masa percobaan dan batas masa percobaan kerja?

Berdasarkan Pasal 60 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, PKWTT dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 bulan.

Masa percobaan selama 3 bulan ini hanya boleh diadakan dalam satu kali masa percobaan kerja. Itulah ketentuan mengenai perpanjangan masa percobaan karyawan.

Selain itu, pengusaha yang menerima pekerja yang sebelumnya telah mengikuti magang atau job training di perusahaannya atau di perusahaan yang ditunjuk oleh pengusaha yang bersangkutan tidak boleh mempersyaratkan adanya masa percobaan kerja.

Perlu diperhatikan bahwa syarat adanya masa percobaan kerja harus dicantumkan dalam perjanjian kerja. Inilah yang kerap disebut sebagai perjanjian kerja masa percobaan.

Hal ini juga diatur dalam Pasal 60 ayat (1) UU Ketenagakerjaan beserta penjelasan atas Pasal 60 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

Lebih lanjut, jika perjanjian kerja dilakukan secara lisan, maka syarat masa percobaan kerja harus diberitahukan kepada pekerja yang bersangkutan dan dicantumkan dalam surat pengangkatan.

Dalam hal tidak dicantumkan dalam perjanjian kerja atau dalam surat pengangkatan, maka ketentuan masa percobaan kerja dianggap tidak ada.

Adapun pekerja yang bekerja dalam masa percobaan, tetap berhak atas upah di atas upah minimum yang berlaku sebagaimana mandat Pasal 60 ayat (2) UU Ketenagakerjaan.

Artinya, perhitungan gaji karyawan masa percobaan tidak boleh lebih kecil dari ketetapan upah minimum yang berlaku.

Dipecat saat masa percobaan

Umumnya perusahaan menerapkan masa percobaan kerja untuk melihat apakah kemampuan pekerja tersebut memenuhi standar perusahaan.

Jika pekerja tidak memenuhi standar yang dibutuhkan perusahaan, maka pekerja tersebut bisa saja dipecat saat masa percobaan.

Artinya, bila perusahaan tidak mau mempekerjakan pekerja lebih lanjut, perusahaan berhak mengakhiri PKWTT pekerja.

Dalam hal ini perusahaan tidak wajib memberikan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

Dengan kata lain, tidak ada kompensasi bagi karyawan yang diputus hubungan kerjanya (PHK) dalam masa percobaan. Itu berlaku untuk pekerja berstatus PKWTT.

Sebaliknya, apabila pekerja tersebut termasuk PKWT tetapi dalam perjanjiannya mencantumkan masa percobaan, maka ketentuan masa percobaan menjadi batal demi hukum.

Dengan begitu, perusahaan tetap harus membayar kompensasi atau hak-hak pekerja PKWT yang dipecat saat masa percobaan.

https://money.kompas.com/read/2022/08/13/142710226/seputar-masa-percobaan-kerja-aturan-upah-dan-batas-waktunya

Terkini Lainnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke