Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada Aturan PSE , Pemerintah Didorong Percepat Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pelaku industri di bidang IT mengapresiasi atas penerapan regulasi Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Namun walau demikian, pemeritah juga didorong mempercepat pembahasan Rancangan Undang-undang atau RUU perlindungan data pribadi (PDP) yang selanjutnya akan menjadi payung hukum atas keamanan data warga negara Indonesia.

Komisaris Maplecode.id yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang IT Ahmad Faizun mengatakan, aturan mengenai PSE dikeluarkan Kominfo sangat positif sebagai regulasi non negoisasi dalam menegakkan hukum yang tak hanya melindungi warga negara Indonesia namun juga meningkatkan kepercayaan investor asing.

“Regulasi tanpa penegakan bukanlah apa-apa. Pemerintah Indonesia harus lebih sering melakukan ini. Menciptakan regulasi yang kuat dengan implementasi non-negosiasi dan penegakan hukum. Hanya dengan tindakan seperti ini, akan meningkatkan tingkat kepercayaan dan investor asing ke Indonesia,” ujar Faiz melalui keterangan tertulisanya, Sabtu (13/8/2022).

Secara logis Faiz berpendapat PSE merupakan detail atau peraturan turunan dari Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dirilis pada tahun 2008 dan diperbarui pada tahun 2016.

“Ini adalah awal dari perlindungan pemerintah Indonesia terhadap hak-hak sipil. Mengikuti peraturan PSE, pemerintah Indonesia harus segera mengeluarkan UU PDP yang saat ini masih dalam versi draft final,” katanya.

Membandingkan dengan negara lain, di Eropa dikenal adanya General Data Protection Regulation (GDPR). Beleid ini adalah peraturan dalam undang-undang Uni Eropa tentang perlindungan data dan privasi di Uni Eropa dan Wilayah Ekonomi Eropa.

Dengan penerapan GDPR, negara yang menjadikan aturan tersebut sebagai hukum positif dapat menerapkan denda hingga 10 juta euro atau dalam kasus suatu usaha hingga 2 persen dari seluruh omset global pada tahun fiskal sebelumnya.

“Menurut hukum kasus Pengadilan Eropa, konsep usaha mencakup setiap entitas yang terlibat dalam kegiatan ekonomi, terlepas dari status hukum entitas atau cara di mana hal itu dibiayai. Oleh karena itu, suatu usaha tidak hanya dapat terdiri dari satu perusahaan individu dalam arti badan hukum, tetapi juga dari beberapa orang perseorangan atau badan hukum," jelas Faiz.

"Dengan demikian, seluruh grup dapat diperlakukan sebagai satu usaha dan total omset tahunannya di seluruh dunia dapat digunakan untuk menghitung denda atas pelanggaran GDPR dari salah satu perusahaannya,” sambung Fauzin.

Tak hanya memperhatikan aturan yang berlaku di internasional, penerapan hukuman di tingkat nasional ditekankan Faiz harus efektif, proporsional, dan bersifat jera.

“Nah, kalau kita lihat draft UU PDP. Hukuman beratnya adalah Rp 70 miliar atau sekitar 5 juta dollar AS. Jumlah ini terlalu kecil untuk entitas internasional yang telah beroperasi di Indonesia sebagai perusahaan multinasional raksasa yang reputasinya di pasar modal dinikmati oleh 250 juta lebih penduduk Indonesia,” kata dia.

Untuk penerapan PSE, Faiz menilai meskipun sedikit terlambat namun pemerintah memiliki niat baik mengikuti negara lain untuk melindungi hak dan privasi warga negara mereka.

Dari perspektif mikro, individu, setiap warga negara Republik Indonesia yang hidup ditegaskannya sangat penting untuk melindungi data mereka.

“Bayangkan, semua e-commerce di Indonesia, pemain utama, Tokopedia, Lazada, shopee dan lainnya tidak perlu disebutkan di sini. Siapa pemiliknya? Dapatkah pemerintah Indonesia menjamin bahwa data mereka, yang saat ini dikumpulkan ke dalam situs web dan aplikasi seluler mereka, tidak akan dibagikan kepada pihak yang tidak perlu tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari pemilik data?," bebernya.

Atas nama perlindungan data menurut dia, pembuatan perangkat keras yang mengumpulkan data individu, lokasi kejadian gps ketika pengguna bergerak dan mengirimkan data, tanpa persetujuan pengguna dalam beberapa cara harus dilaporkan secara hukum kepada pemerintah dan dihentikan semaksimal mungkin.

"Alasannya, pertama karena melanggar privasi pengguna handset. Sementara alasan kedua, karena adanya pencurian bandwidth pengguna untuk digunakan sendiri tanpa izin dari pengguna," jelas Faiz.

Lebih jauh Faiz membeberkan, tarif internet Indonesia termasuk salah satu yang termahal secara global. Ironisnya, trafik internet tersebut tidak digunakan seluruhnya oleh orang Indonesia, dan bahkan individu datanya direkam, dikirim dan dianalisis untuk tujuan tertentu tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari pemilik data.

“Dengan adanya peraturan PSE ini, seiring dengan upaya penegakan dari pemerintah, diharapkan masyarakat internet kita menjadi lebih sehat, bebas dari perjudian, perdagangan manusia, dan aktivitas ilegal lainnya di internet. Peraturan ini akan menjadi garis pertahanan pertama bagi kita untuk melindungi generasi muda dan orang-orang untuk mengakses situs berbahaya di internet,” kata Faiz.

Faiz berharap agar pemerintah tidak ragu-ragu untuk melangkah maju, dari mengabaikan privasi dan Undang-Undang Perlindungan Data, menjadi salah satu negara besar yang memiliki kemerdekaan dan kehormatan sejati untuk melindungi rakyatnya dan hak-hak sipilnya.

Seperti yang diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

Kementerian pun menetapkan tenggat awal pendaftaran pada 21 Juli.

Menteri Kominfo, Johnny G. Plate menegaskan bahwa pendaftaran PSE merupakan amanat undang undang untuk melindungi masyarakatnya.

Dia juga mengatakan pendaftaran PSE merupakan kewajiban untuk menegakkan hukum di Indonesia. Apabila perusahaan belum melakukan pendaftaran, maka pemutusan akses akan dilakukan secara berkala sesuai perundang - undangan yang berlaku.

https://money.kompas.com/read/2022/08/13/195500726/ada-aturan-pse-pemerintah-didorong-percepat-pembahasan-ruu-perlindungan-data

Terkini Lainnya

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke