Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Asosiasi Pengemudi Ojek Online Minta Pemerintah Batalkan Kenaikan Tarif Ojol Terbaru

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono meminta, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk membatalkan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 terkait tarif baru ojek online (ojol).

Alasannya, menurut Igun, tarif ojol terbaru dalam aturan tersebut hanya fokus pada kenaikan tarif di Jabodetabek.

"Kepmenhub 564/2022 ini tidak memenuhi kenaikan tarif untuk seluruh Indonesia, hanya Jabodetabek, ini kami berkeberatan, sebaiknya Kemenhub dapat merevisi atau membatalkan Kemenhub 564/2022 untuk diganti dengan kepmenhub yang baru yang meliputi kenaikan semua zonasi," kata Igun saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/8/2022).

Igun juga mengatakan, sejauh ini, pemerintah belum melakukan sosialisasi secara langsung kepada asosiasi ojek online terkait tarif ojol naik.

"Belum ada (bersosialisasi) sampai sejauh ini belum ada," ujarnya.

Igun mengatakan, tarif ojek online  terbaru, khususnya di Jabodetabek akan membebani pengemudi (driver).

Apalagi, kata dia, pemerintah akan menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi pertalite.

"Sekarang kenaikan tarif ojek online itu hanya 15 persen, sedangkan jika benar nanti kenaikan BBM subsidi yang rencananya kami dapat info sampai Rp 10.000, itu berarti kenaikan lebih dari 20 persen," tuturnya.

"Jadi tidak sebanding kenaikan tarif ojol dengan kenaikan BBM ini memberatkan," sambungnya.

Lebih lanjut, Igun mengatakan, asosiasi ojek online nantinya akan menggelar aksi unjuk rasa dengan membawa dua tuntutan utama yaitu, meminta potongan aplikasi menjadi 10 persen dan penerapan tarif ojol dilakukan merata di seluruh Indonesia.

"Kami inginkan dalam kepmenhub ada perubahan yang pertama mengenai batas pemotongan biaya sewa aplikasi itu maksimal 10 persen dan tarif merata kenaikannya di seluruh Indonesia," ucap dia.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menaikkan tarif ojek online. Tarif ojek online terbaru ini berlaku efektif mulai 29 Agustus 2022.

Adapun berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022, tarif ojek online dibagi menjadi tiga zonasi yakni:

a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;

b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;

c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Zona I

• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km

• Baya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km.

• Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.250 sampai dengan Rp 11.500 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).

Zona II

• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km (naik dari Rp 2.000/km)

• Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km (naik dari Rp 2.500/km)

• Tentang biaya jasa minimal: Rp 13.000 sampai dengan Rp 13.500 (naik dari Rp 8.000 - Rp 10.000).

Zona III

• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km

• Baya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km.

• Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.500 sampai dengan Rp 13.000 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).

https://money.kompas.com/read/2022/08/24/131500226/asosiasi-pengemudi-ojek-online-minta-pemerintah-batalkan-kenaikan-tarif-ojol

Terkini Lainnya

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Spend Smart
Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Earn Smart
Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Whats New
Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke