JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono meminta, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk membatalkan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 terkait tarif baru ojek online (ojol).
Alasannya, menurut Igun, tarif ojol terbaru dalam aturan tersebut hanya fokus pada kenaikan tarif di Jabodetabek.
"Kepmenhub 564/2022 ini tidak memenuhi kenaikan tarif untuk seluruh Indonesia, hanya Jabodetabek, ini kami berkeberatan, sebaiknya Kemenhub dapat merevisi atau membatalkan Kemenhub 564/2022 untuk diganti dengan kepmenhub yang baru yang meliputi kenaikan semua zonasi," kata Igun saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/8/2022).
Igun juga mengatakan, sejauh ini, pemerintah belum melakukan sosialisasi secara langsung kepada asosiasi ojek online terkait tarif ojol naik.
"Belum ada (bersosialisasi) sampai sejauh ini belum ada," ujarnya.
Igun mengatakan, tarif ojek online terbaru, khususnya di Jabodetabek akan membebani pengemudi (driver).
Apalagi, kata dia, pemerintah akan menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi pertalite.
"Sekarang kenaikan tarif ojek online itu hanya 15 persen, sedangkan jika benar nanti kenaikan BBM subsidi yang rencananya kami dapat info sampai Rp 10.000, itu berarti kenaikan lebih dari 20 persen," tuturnya.
"Jadi tidak sebanding kenaikan tarif ojol dengan kenaikan BBM ini memberatkan," sambungnya.
Lebih lanjut, Igun mengatakan, asosiasi ojek online nantinya akan menggelar aksi unjuk rasa dengan membawa dua tuntutan utama yaitu, meminta potongan aplikasi menjadi 10 persen dan penerapan tarif ojol dilakukan merata di seluruh Indonesia.
"Kami inginkan dalam kepmenhub ada perubahan yang pertama mengenai batas pemotongan biaya sewa aplikasi itu maksimal 10 persen dan tarif merata kenaikannya di seluruh Indonesia," ucap dia.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menaikkan tarif ojek online. Tarif ojek online terbaru ini berlaku efektif mulai 29 Agustus 2022.
Adapun berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022, tarif ojek online dibagi menjadi tiga zonasi yakni:
a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Zona I
• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km
• Baya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km.
• Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.250 sampai dengan Rp 11.500 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).
Zona II
• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km (naik dari Rp 2.000/km)
• Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km (naik dari Rp 2.500/km)
• Tentang biaya jasa minimal: Rp 13.000 sampai dengan Rp 13.500 (naik dari Rp 8.000 - Rp 10.000).
Zona III
• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km
• Baya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km.
• Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.500 sampai dengan Rp 13.000 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).
https://money.kompas.com/read/2022/08/24/131500226/asosiasi-pengemudi-ojek-online-minta-pemerintah-batalkan-kenaikan-tarif-ojol
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan