Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Bubarkan Dana Pensiun Bakrie & Brothers, Ini Sebabnya

Pembubaran dana pensiun tersebut dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-35/D.05/2022 tanggal 4 Agustus 2022 tentang Pembubaran Dana Pensiun Bakrie,

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ihsanuddin mengatakan, KDK tersebut terhitung efektif sejak tanggal 30 September 2020.

"Pembubaran Dana Pensiun Bakrie dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Bakrie, yaitu Direksi PT Bakrie & Brothers Tbk, dengan alasan pendiri sudah tidak menyelenggarakan program pensiun bagi karyawannya," kata dia dalam siaran pers, Kamis (25/8/2022).

Ia menambahkan, dalam KDK Nomor KEP-35/D.05/2022 tanggal 4 Agustus 2022 tersebut ditetapkan juga Tim Likuidasi Dana Pensiun Bakrie.

Adapun tim ikuiditas Dana Pensiun Bakrie terdiri dari Okder Pendrian sebagai ketua, serta Lufitasari Wibiyanti dan Mulyati sebagai anggota.

Ihsanuddin menyampaikan, tim likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

Lebih lanjut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada Peserta Dana Pensiun Bakrie untuk tetap tenang.

Pasalnya, dana peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi, Dana Pensiun Bakrie beralamat di Rasuna Office Park GOM 07- 08, Rasuna Epicentrum, Jalan H.R Rasuna Said, Kuningan, Jakarta 12960.

https://money.kompas.com/read/2022/08/25/112258626/ojk-bubarkan-dana-pensiun-bakrie-brothers-ini-sebabnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke