Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pahami Perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan

Meski nama dua instansi tersebut sudah tidak asing lagi di kalangan masyarakat, namun bisa jadi masih ada yang belum tahu perbedaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Terlebih, sebagian masyarakat ada yang saat ini hanya punya BPJS Ketenagakerjaan tapi tidak punya BPJS Kesehatan atau sebaliknya.

Nomor BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan apakah sama?

Itulah salah satu pertanyaan yang juga kerap mencuat terkait kartu BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan di kalangan pembaca.

Karena itu, artikel ini akan menjawab hal tersebut dengan mengulas informasi seputar perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Dasar hukum BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Sebagian ketentuan dalam UU BPJS turut diubah dengan peraturan sapu jagat yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Dalam Pasal 1 UU BPJS, disebutkan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.

Dalam hal ini, tidak ada perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dari sisi definisi kepesertaannya.

Artinya, semua orang wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan. Praktis, sebenarnya kartu BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan wajib dimiliki.

Sesuai ketentuan tersebut, seharusnya tidak boleh hanya punya BPJS Ketenagakerjaan tapi tidak punya BPJS Kesehatan atau sebaliknya.

Lebih lanjut, Pasal 5 regulasi tersebut menegaskan, berdasarkan Undang-Undang ini dibentuk BPJS. Adapun BPJS sebagaimana dimaksud adalah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Pasal 7 UU BPJS menjelaskan, BPJS adalah badan hukum publik berdasarkan Undang-Undang ini. BPJS bertanggung jawab kepada Presiden.

Perbedaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan terutama termuat pada fungsi yang diselenggarakan oleh masing-masing BPJS.

Pasal 6 aturan tersebut menegaskan, BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program:

  • jaminan kecelakaan kerja;
  • jaminan hari tua;
  • jaminan pensiun;
  • jaminan kematian; dan
  • jaminan kehilangan pekerjaan.

Fungsi BPJS Kesehatan dipertegas lagi pada Pasal 9 ayat (1) yang berbunyi, BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

Sementara Pasal 9 ayat (2) memandatkan, BPJS Ketenagakerjaan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan kematian, program jaminan pensiun, program jaminan hari tua, dan program jaminan kehilangan pekerjaan.

Nomor BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan apakah sama?

Tentu saja berbeda karena keduanya adalah instansi yang berbeda. Kartu BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan juga tidak sama.

Itulah informasi seputar perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Ulasan terkait perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan ini merujuk pada dasar hukum pembentukan BPJS.

https://money.kompas.com/read/2022/08/27/071516326/pahami-perbedaan-bpjs-ketenagakerjaan-dan-bpjs-kesehatan

Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke