Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pelaku Koperasi Beri Masukan untuk RUU Perkoperasian, dari Modal hingga Pembiayaan

Ketua KSP Kopdit Esthi Manunggal Alexander Daryanto berharap, UU koperasi yang baru dapat menertibkan koperasi "papan nama".

"Bagi koperasi yang benar-benar konsekuen menjalankan prinsip koperasi, bisa lebih eksis lagi dalam melayani kebutuhan masyarakat," kata dia dalam siaran pers, Jumat (2/9/2022).

Ia menambahkan, kelembagaan koperasi dan investasi perlu diperkuat. KSP Kopdit Esthi Manunggal sendiri telah berdiri pada 2001 dan beranggotakan sekitar 3.500 orang.

KSP ini memiliki permodalan 80 persen dari luar yaitu anggota koperasi, bukan dari lembaganya sendiri.

"Saya berharap UU Perkoperasian yang baru mampu mengatur modal dari lembaga, sehingga koperasi semakin kuat. Jadi, kalau ada permasalahan modal, bisa mengatasi dengan baik," imbuh dia.

Alexander berharap besaran penyertaan modal tersebut diatur secara jelas dalam UU nantinya.

"Saya meyakini, dengan adanya payung hukum yang baru ini, langkah koperasi semakin mantap dalam perekonomian nasional," kata dia.

Sementara itu, Ketua Koperasi Trangsan Manunggal Jaya Suparji menjelaskan, koperasinya yang bergerak di sektor produksi dan pemasaran produk furnitur berbahan rotan orientasi ekspor sangat memerlukan payung hukum yang relevan untuk mendukung bisnis koperasinya.

Koperasi Trangsan Manunggal Jaya yang berdiri pada 2007 di Desa Trangsan, Sukaharjo, Jawa Tengah ini berharap UU Perkoperasian yang baru dapat mempermudah langkah-langkah koperasi produksi untuk melakukan ekspansi usaha.

"Agar koperasi dapat kesempatan lebih terkait pembiayaan. Terlebih lagi, produk furnitur kami sudah ekspor ke AS, Eropa, Australia, Korsel, Jepang, hingga Uni Emirat Arab," ucap Suparji.

"Memang, sudah ada lembaga pembiayaan khusus koperasi, yakni LPDB-KUMKM. Namun, saya merasa sulit mengaksesnya," timpal dia.

Suparji menegaskan koperasi sektor riil lebih memerlukan pembiayaan ringan untuk operasional. Menurut dia, LPDB-KUMKM harus datang dan melihat ke lapangan. Dengan begitu, LPDB-KUMKM bisa melihat potensi yang dimiliki koperasi sektor riil. Koperasi sektor riil harus didukung pembiayaan yang kuat dan murah.

Di sisi lain, Ketua I Bidang Operasional Koperasi Jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Tanjung Mas Semarang Ronal Nainggolan berharap aturan yang baru dapat memperkuat eksistensi koperasi.

"Saya juga ingin agar pemerintah bisa berpihak kepada rakyatnya, melalui UU Perkoperasian," tutup Ronal.

https://money.kompas.com/read/2022/09/02/193000226/pelaku-koperasi-beri-masukan-untuk-ruu-perkoperasian-dari-modal-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke