Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat dan Cara Membuat Paspor Anak

Saat ini, terdapat dua jenis paspor yang dikeluarkan pemerintah Indonesia, yaitu paspor biasa elektronik (e-pasport) dan paspor biasa non elektronik.

Di dalam paspor, akan tersedia berbagai informasi data diri seperti negara asal pemegang paspor, nama lengkap, foto, tempat dan tanggal lahir, tanda tangan, serta informasi penting yang dibutuhkan.

Tidak hanya orang dewasa, paspor juga berlaku untuk anak di bawah umur yang turut melakukan perjalanan ke luar negeri. Lantas, bagaimana syarat dan cara mengurus paspor anak?

Syarat mengurus paspor baru untuk anak

Dilansir dari laman resmi Imigrasi, persyaratan pembuatan paspor baru anak sebagai berikut:

  1. KTP elektronik orang tua yang masih berlaku
  2. Akta kelahiran atau akta baptis
  3. Kartu keluarga
  4. Akta nikah atau buku nikah orang tua

Seluruh dokumen tersebut wajib dibawa dalam bentuk asli sekaligus fotokopi ukuran A4 (jangan dipotong).

Cara mengajukan paspor baru anak

Pendaftaran pengajuan paspor anak dilakukan melalui aplikasi Antrian Paspor Online-APAPO, yang bisa diunduh di App Store atau Play Store.

Sementara itu, pemohonan aplikasi manual untuk paspor anak dilakukan dengan cara berikut:

1. Pemohon mengisi data aplikais yang disediakan di loket aplikasi dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

2. Kelengkapan dokumen persyaratan akan diperiksa oleh petugas.

3. Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, akan diberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran.

4. Jika dokumen persyaratan tidak lengkap, maka dokumen permohonan akan dikembalikan dan dianggap ditarik kembali.

1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen yang dipersyaratkan

2. Pembayaran biaya paspor sesuai dengan jenis paspor yang dipilih

3. Pengambilan foto dan sidik jari

4. Wawancara, kedua orang tua dapat hadir saat proses permohonan paspor anak

5. Verifikasi

6. Proses penyelesaian

Untuk biaya pembuatan paspor baru anak, sebagai berikut:

  • Paspor biasa dengan 48 halaman Rp 350.000
  • Paspor elektronik 48 halaman Rp 650.000
  • Layanan same day expedite passport Rp 1.000.000 (di luar biaya penerbitan paspor).

Pemohon dapat melakukan pembayaran biasa paspor pada bank persepsi atau melalui fasilitas pembayaran perbankan.

Informasi lengkap terkait permohonan paspor baru untuk anak di bawah 17 tahun dapat diakses di sini.

https://money.kompas.com/read/2022/09/03/075000026/syarat-dan-cara-membuat-paspor-anak

Terkini Lainnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke