Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Cek Penerima Bansos PBI JK, Klik cekbansos.kemensos.go.id

PBI singkatan dari penerima bantuan iuran. Penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) adalah fakir miskin dan orang yang tidak mampu membayar jaminan perlindungan kesehatan.

Pembayaran bantuan iuran PBI JK disalurkan secara langsung oleh pemerintah ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, bukan diberikan langsung kepada penerima.

Adapun basis data penyaluran bansos pemerintah termasuk PBI JK, menggunakan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Cara cek penerima bansos PBI JK

Dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, penerima bantuan iuran jaminan kesehatan atau PBI JK harus memenuhi sejumlah syarat sebagai berikut:

  • Warga negara Indonesia
  • Memiliki NIK yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)
  • Terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)

Dilansir dari Kontan, 17 Februari 2022, kepesertaan PBI JK berlaku terhitung sejak didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan penetapan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Ini tidak berlaku bagi bayi yang dilahirkan dari ibu kandung dari keluarga yang terdaftar sebagai PBI JK, karena otomatis akan menjadi peserta.

Adapun cara melihat daftar penerima bansos PBI JK bisa dilakukan secara online melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id sebagai berikut:

  1. Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Masukkan nama penerima manfaat bansos PBI JK, dengan memasukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.
  3. Setelah itu masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP, lalu ketikkan kode captcha, dan klik tombol “Cari Data”.

Sistem cek bansos akan mencari nama penerima manfaat. Jika data yang dimasukkan termasuk dalam penerima PBI JK, maka dapat dicek di kolom PBI JK. Sedangkan jika data yang dimasukkan tak masuk daftar penerima, akan muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”.

Berikut contoh hasil pencarian data penerima bansos penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di DTKS Kemensos:

Merujuk Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, iuran bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan sebesar Rp 42.000 per orang per bulan. Besaran ini mulai berlaku per 1 Agustus 2019.

https://money.kompas.com/read/2022/09/09/144456026/cara-cek-penerima-bansos-pbi-jk-klik-cekbansoskemensosgoid

Terkini Lainnya

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke