Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menaker Ingin Kontrak Kerja Perusahaan Mencantumkan Perlindungan Pekerja Perempuan Tanpa Diskriminasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berkomitmen mendukung pemberdayaan perempuan di tempat kerja dengan melindungi serta memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menginginkan adanya komitmen dari perusahaan untuk mencantumkan kesepakatan non-diskriminasi bagi pekerja, melalui Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang melibatkan pekerja dan pengusaha.

Keinginan tersebut dia sampaikan dalam sambutannya di acara Seminar Musyawarah Nasional (Munas) ke-11 Wanita Syarikat Islam (WSI), Jakarta, Jumat (9/9/2022).

"Hukum tertinggi bagi pengusaha dan pekerja itu adalah PKB. Jadi kalau PKB harus mencantumkan penanganan diskriminasi, berarti perlindungan kepada perempuan di tempat kerja itu bisa dilakukan," ujarnya dalam siaran pers Kemenaker.

Permasalahan pemberdayaan perempuan di tempat kerja, lanjut Menaker, tidak hanya diselesaikan oleh pemerintah. Dibutuhkan sinergitas, komitmen, dan upaya yang konkrit dari berbagai pihak.

"Semua ini untuk mewujudkan pemberdayaan yang berorientasi terhadap zero accident, zero harassment dan zero discrimination," sambung Ida.

Kemenaker akan terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan kompetensi sebagai program utama pemberdayaan perempuan.

"Kami selalu memberikan kesempatan yang sama dan mendorong para perempuan agar bisa mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh Kemenaker," kata menteri jebolan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Melalui seminar itu, Menaker mengapresiasi peran Wanita Syarikat Islam untuk mendukung pemberdayaan perempuan di Indonesia.

"Semoga WSI dapat berkolaborasi dengan Kemnaker dalam memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan perempuan Indonesia," pungkasnya.

https://money.kompas.com/read/2022/09/10/191000526/menaker-ingin-kontrak-kerja-perusahaan-mencantumkan-perlindungan-pekerja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke