Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Faisal Basri: Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Rokok Bisa Tambah Kas Negara Rp 100 Triliun

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Faisal Basri mengatakan, skenario terbaik untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau adalah dengan penyesuaian tarif cukai disertai dengan penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau.

"Dengan skenario tersebut ada sekitar Rp 100 triliun tambahan penerimaan negara untuk pemerintah. Uang yang banyak ini dapat dipakai untuk akselerasi kesehatan dan pendidikan karena selama pandemi kita banyak learning loss," ujarnya dalam webinar dikutip melalui siaran persnya, Kamis (15/9/2022).

Dirinya juga menyoroti tren pertumbuhan rokok murah yang marak terjadi saat ini, dimana rokok tersebut menjamur dan semakin banyak dikonsumsi. Menurutnya situasi ini tidak efektif bagi upaya pengendalian dan penyelamatan generasi emas Indonesia.

Officer Southeast Tobacco Control Alliance (SEATCA) Anton Javier menjelaskan, penyederhanaan struktur tarif cukai dengan membedakan antara rokok mesin dan rokok linting tangan akan mengoptimalkan penerimaan negara sampai Rp 108,7 triliun.

Penerimaan dari cukai hasil tembakau ini dinilai akan memperkuat keuangan negara dalam menahan dampak inflasi, sekaligus juga mencapai target pengendalian konsumsi tembakau.

Seperti diberitakan Kompas.com sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan sinyal bakal menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2023. Adapun saat ini cukai rokok yang berlaku sebesar 12 persen.

Direktur Komunikasi dan Hubungan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, terdapat sejumlah variabel yang menentukan besaran tarif cukai rokok. Salah satunya, pertumbuhan ekonomi yang mencerminkan daya beli masyarakat.

https://money.kompas.com/read/2022/09/16/053000526/faisal-basri--penyederhanaan-struktur-tarif-cukai-rokok-bisa-tambah-kas-negara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke