Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Koperasi Butuh Regulasi Baru, DPR RI: Kami Percepat

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menilai saat ini kebutuhan mendesak koperasi di Indonesia adalah Undang-Undang Perkoperasian yang adaptif dan mengikuti perkembangan zaman.

Sebab, UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi dinilai sudah tidak mampu mengakomodir kepentingan sektor koperasi saat ini.

Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam mengatakan, hingga kini DPR RI sedang membangun inisiatif untuk mempercepat terwujudnya UU yang lebih adaptif bagi dunia perkoperasian di tanah air.

"UU yang dibuat pada era lama untuk dilaksanakan dengan situasi yang hari ini tentu jauh berbeda. Sekarang masyarakat misalnya banyak mencari kemudahan melalui aplikasi dan internet sehingga yang harus kita lakukan hari ini adalah mengadaptasi undang-undang yang ada selama ini," kata dia dalam siaran pers, dikutip Jumat (16/9/2022).

Ia menambahkan, hal itu agar UU kemudian mampu memberikan kemudahan dan adaptif dengan keinginan masyarakat di situasi terutama di era digital setelah pandemi.

"Itu yang sedang kita dorong," imbuh dia.

Kemudian ia menilai, koperasi hari ini apa sudah baik dan sesuai prinsipnya.

Namun begitu, iklim koperasi memiliki tantangan sejak banyak bermunculan badan hukum berkedok koperasi yang merugikan masyarakat atau investasi bodong berkedok koperasi.

Ia menekankan, fenomena seperti inilah yang membuat UU Perkoperasian baru diperlukan untuk fungsi pengawasan yang lebih baik.

Oleh karena itu, Mufti mengatakan, pihaknya akan terus mendorong agar UU yang adaptif bagi koperasi bisa segera rampung dan diundangkan.

"Untuk tahun ini sudah kami usulkan tapi beberapa waktu lalu masih dipertimbangkan untuk apakah target diselesaikan tahun ini atau tahun depan," ucap dia.

"Tapi tentu ini kebutuhan mendesak maka kami dalam setiap kesempatan mengupayakan ini agar bisa masuk ke dalam Prolegnas sehingga segera terealisasi karena menjadi kebutuhan masyarakat kita," pungkas dia.

https://money.kompas.com/read/2022/09/16/161000126/koperasi-butuh-regulasi-baru-dpr-ri--kami-percepat

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke