Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengenal Lembaga Keuangan Mikro (LKM), Tujuan, Bentuk, dan Fungsinya

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Keuangan Mikro (LKM) merupakan lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat.

Kegiatannya dilakukan melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.

Dikutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, Lembaga Keuangan Mikro memiliki tiga tujuan utama. Pertama adalah untuk meningkatkan akses pendanaan skala mikro bagi masyarakat. Tidak dapat dimungkiri, terdapat masyarakat yang belum mampu mengajukan pinjaman pada lembaga keuangan formal seperti bank.

Sebagai contoh, masih terdapat masyarakat yang belum memiliki akses terhadap rekening bank atau tidak memiliki agunan. Untuk itu LKM dapat menjadi solusi.

Tujuan yang kedua dari LKM adalah untuk membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi dan produktivitas masyarakat.

Dengan meningkatkan akses pendanaan mikro, masyarakat memiliki alternatif modal usaha, sehingga perekonomian masyarakat dapat meningkat dan menciptakan lapangan kerja.

Sedangkan, tujuan yang ketiga adalah untuk membantu peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat miskin atau berpenghasilan rendah, sehingga dapat menjadi masyarakat yang berdaya.

Dalam menjalankan usahanya, LKM dapat berbadan hukum koperasi atau perseroan terbatas. Dalam menjalankan kegiatan opersionalnya, LKM perlu mendapatkan izin usaha dari OJK.

Ketika Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang telah berbadan hukum dari Kementerian Koperasi dan UKM ingin menjadi LKM, maka perlu mendapatkan izin usaha dari OJK.

Oleh sebab itu, sebelum memanfaatkan produk keuangan dari LKM, masyarakat perlu memastikan terlebih dahulu legalitas entitasnya.

OJK sendiri mencatat, per Juli 2022 terdapat 234 LKM yang telah memiliki izin dari OJK. Adapun, LKM ini terdari dari koperasi atau perseroan terbatas yang menjalankan usaha dengan prinsip konvensional maupun syariah.

Lalu apa saja produk yang dapat dimanfaatkan melalui LKM?

Kegiatan usaha  Lembaga Keuangan Mikro meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha.

Batas maksimum penyaluran pinjaman atau pembiayaan oleh LKM paling tinggi 10 persen dari ekuitas untuk 1 nasabah.

Tentunya persyaratan LKM relatif lebih terjangkau dan lebih mudah dibandingkan dengan lembaga keuangan formal lainnya. Untuk itu, masyarakat dapat memanfaatkan LKM sebagai alternatif untuk menyimpan dana atau mengajukan pendanaan skala mikro.

Namun begitu, perlu diketahui kegiatan usaha LKM lebih terbatas dibandingkan industri perbankan maupun lembaga jasa keuangan lainnya.

Berikut ini adalah kegiatan yang tidak boleh dilakukan LKM menurut OJK:

1. Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran

2. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing

3. Melakukan usaha perasuransian sebagai penanggung

4. Bertindak sebagai penjamin

5. Memberi pinjaman atau pembiayaan kepada LKM lain, kecuali untuk mengatasi kesulitan likuiditas bagi LKM lain dalam wilayah kabupaten atau kota yang sama

6.Melakukan penyaluran pinjaman atau pembiayaan di luar cakupan wilayah usaha

7. Melakukan usaha di luar kegiatan usaha seperti yang dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan OJK Nomor 19/POJK.05/2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro.

Itu tadi adalah pengertian, tujuan, dan bentuk dari lembaga keuangan mikro (LKM). Masyarakat dapat memanfaatkan produk LKM dan lembaga jasa keuangan yang terdaftar dan berizin OJK.

https://money.kompas.com/read/2022/09/20/194000626/mengenal-lembaga-keuangan-mikro-lkm-tujuan-bentuk-dan-fungsinya

Terkini Lainnya

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke