Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Pulihkan Ratusan Izin Pertambangan yang Sempat Bermasalah

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, pemerintah telah memulihkan ratusan izin usaha pertambangan (IUP) yang sebelumnya dicabut karena bermasalah. Pemulihan dilakukan setelah perusahaan mengajukan keberatan dan melakukan perbaikan.

Ia menjelaskan, pada awal tahun pemerintah telah mencabut 2.078 izin pertambangan perusahaan karena tidak berkegiatan meski sudah diberikan izin usaha atau tidak pernah menyampaikan rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) sejak tahun 2017.

Namun, pemerintah tetap membuka ruang untuk perusahaan-perusahaan tersebut melakukan penyelesaian permasalahan, termasuk mengajukan keberatan. Kini sudah memasuki tahap ketiga pemulihan izin pertambagan yang dilakukan oleh pemerintah.

"Kami lakukan pemulihan, yang melakukan keberatan itu kurang lebih sekitar 700 perusahaan. Itu sudah kami proses di satgas, di mana dari 213 perusahaan yang awal kami melakukan pengecekan atas keberatan, itu yang lolos 83-90 izin dan kami sudah pulihkan di tahap pertama," jelasnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta, Senin (26/9/2022).

Kemudian pada tahap kedua ada sekitar 219 IUP yang sedang dalam proses evaluasi. Bahlil mengatakan, sejauh ini sebanyak 115 IUP yang telah memenuhi syarat pemulihan, meski demikian proses pemulihannya masih berlangsung.

"Izin ini lebih banyak galian C, ini adalah pengusaha UMKM yang ada di daerah, kemudian urukan, dan batu-batu ciping," kata dia.

Lalu untuk sekitar 300 IUP lainnya yang mengajukan keberatan, akan dilakukan evaluasi pada tahap ketiga. Dia bilang, evaluasi tahap ketiga kemungkinan baru akan rampung pada Oktober 2022 mendatang.

Ia menegaskan, pengurusan pemulihan izin pertambangan oleh pemerintah tidak bisa 'dilobi-lobi'. Bahlil menekankan, pengusaha bisa langsung mendatangi pemerintah untuk mengajukan keberatan, namun dipastikan akan diproses secara adil.

"Jangan dengar orang lain yang bisa mengatakan bahwa 'nanti bisa diurus dengan cara B, cara B' itu jangan percaya pengusaha. Silahkan saja datang ke satgas, kalau memang benar punya (bukti yang menyatakan keberatan), pasti akan dikembalikan (perizinannya), Tetapi kalau enggak benar, mau dengan cara apapun, itu saya yakinkan enggak akan bisa, karena kami akan sangat fair di satgas ini," pungkasnya.

https://money.kompas.com/read/2022/09/26/184000126/pemerintah-pulihkan-ratusan-izin-pertambangan-yang-sempat-bermasalah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke