Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Konversi Kompor Elpiji ke Listrik Batal, Bagaimana Nasib Warga yang Sudah Terima Produk Uji Coba?

Direktur Distribusi PLN Adi Priyanto saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN Kamis (29/9/2022), mengatakan, untuk kompor listrik yang telah diberikan kepada masyarakat sebanyak 300 unit, yang rencananya dilakukan uji coba, masih dilanjutkan.

Dia bilang, hal ini akan menjadi bahan evaluasi kedepannya bagi PLN. Di sisi lain, PLN juga akan melihat perubahan perilaku dari pelanggan setelah melakukan penggunaan kompor listrik dua tungku berkapasitas 1.000 watt tersebut.

“Jalan (uji cobanya). Kami melihat nanti perilaku dari pelanggan seperti apa. Kita catat kelebihan kelemahannya apa, dan tentunya nanti akan kita laporkan ke pemerintah,” kata Adi.

Adi memastikan di tahun ini pelaksanaan konversi 300.000 kompor listrik dalam program konversi kompor elpiji 3 kg ke kompor listrik tidak akan dilakukan.

“300.000 itu enggak jadi ya,” jelas Adi.

Adi menilai, pada dasarnya program konversi kompor elpiji 3 kg ke kompor listrik merupakan opportunity bagi PLN. Namun, dia mengungkapkan hal ini masih membutuhkan evaluasi yang mendalam.

“Secara ekonomisnya itu opportunity. Kami diminta untuk membuat pilot project dan kita lihat dulu perkembangannya seperti apa dan memperhatikan perliaku masyarakat dalam menggunakan kompor listrik seperti apa,” tegas Adi.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, uji coba yang dilakukan PLN terkait konversi kompor elpiji 3 kg ke kompor listrik sah-sah saja dilakukan. Dia bilang, uji coba ini akan dievaluasi lagi, dan melihat respon di masyarakat.

“PLN boleh saja (uji coba kompor listrik) kan baru trial, di Bali dan Solo. Ini sama seperti dulu kita pindah dari minyak tanah ke kompor elpiji, banyak yang ragu-ragu dan sebagainya. Ya kalau sudah dibagikan enggak apa-apa dong, enggak ditarik lagi,” ujar Arya.

https://money.kompas.com/read/2022/09/29/153000626/konversi-kompor-elpiji-ke-listrik-batal-bagaimana-nasib-warga-yang-sudah

Terkini Lainnya

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke