Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Rencana Penyehataan Keuangan Wanaartha Life, Ini Kata OJK

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, setelah perusahaan asuransi jiwa tersebut mendapatkan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) menyeluruh, OJK masih menantikan revisi RPK Wanaartha Life.

Seperti telah diberitakan, Wanaartha Life telah mendapatkan sanksi PKU menyeluruh dari OJK sejak 30 Agustus 2022.

"RPK harus sesuai dengan kondisi dan rencananya harus dapat dilaksanakan dengan baik," kata dia dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan secara virtual, Senin (3/10/2022).

Terkait dengan proses hukum yang menjerat pemilik Wanaartha Life, OJK menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Saat ini penanganan kasus tersebut ditangani oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Selain itu, OJK juga melakukan pemantauan terhadap permintaan perpindahan kantor operasional Wanaartha Life.

"Dari tadinya kantor pusat di Jalan Mampang ke Serpong, sehingga operasional dan layanan dapat tetap berjalan," ujar dia.

Terakhir Ogi berpesan, proses hukum yang berjalan tidak akan mengurangi tanggung jawab pemegang saham pengendali (PSP). Saat ini, OJK juga telah meminta PSP untuk dapat menyelesaikan masalah pada Wanaartha Life.

Sebagai informasi, OJK memberikan sanksi PKU menyeluruh lantaran Wanaartha tidak dapat memenuhi tingkat solvabilitas paling rendah sebesar 100 persen dari modal minimum berbasis risiko.

Wanaartha Life juga melanggar ketentuan rasio kecukupan investasi. Terakhir, perusahaan asuransi jiwa ini juga tidak dapat memenuhi kepemilikan ekuitas paling sedikit Rp 100 miliar.

https://money.kompas.com/read/2022/10/04/104100326/soal-rencana-penyehataan-keuangan-wanaartha-life-ini-kata-ojk

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke