Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenkeu Catat PNBP Hulu Migas Capai Rp 174,87 Miliar hingga September 2022

Secara rinci realisasi pengelolaan BMN hulu migas itu mencakup transfer aset dengan senilai Rp 120,39 miliar, pemanfaatan Rp 31,24 miliar, dan penjualan lelang sebesar Rp 23,25 miliar.

"Pada dasarnya fungsi aset/BMN hulu migas adalah untuk digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan usaha hulu migas," ujar Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN Kemenkeu Purnama T Sianturi dalam media briefing, Jumat (28/10/2022).

Tata kelola BMN hulu migas diatur melalui PMK Nomor 140 Tahun 2020 yang bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan aset serta mengakomodir perkembangan bisnis pada industri hulu migas yang ada di Indonesia.

BMN hulu migas terdiri dari tanah, harta benda modal, harta benda inventaris, material persediaan, limbah sisa produksi dan limbah sisa operasi.

Salah satu bentuk pengelolaan terhadap BMN hulu migas adalah pemanfaatan dalam bentuk sewa dan pinjam pakai, yang dilakukan terhadap aset berupa tanah dan harta benda modal.

Namun, jika dalam hal penggunaan pada kegiatan usaha hulu migas belum optimal, maka dapat dilakukan pemanfaatan oleh pihak lain sehingga dapat menghasilkan PNBP.

Selain menghasilkan PNBP, pemanfaatan BMN juga ditujukan untuk mencegah penggunaan BMN oleh pihak lain yang tidak berwenang.

"Pihak lain yang berminat memanfaatkan BMN hulu migas berupa tanah dan harta benda modal dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Kementerian ESDM untuk dimintakan persetujuan kepada Kemenkeu," ungkapnya.

Terdapat 5 kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dengan nilai BMN terbesar, yakni PT Pertamina Hulu Mahakam sebesar Rp 62 triliun, PT Pertamina Hulu Rokan Rp 59,64 triliun, Mobil Cepu Ltd. Rp 47,74 triliun, Conoco Philips Ind. Inc. Rp 42,13 triliun, serta PT Pertamina EP sebesar Rp 41,09 triliun.

https://money.kompas.com/read/2022/10/29/123000626/kemenkeu-catat-pnbp-hulu-migas-capai-rp-174-87-miliar-hingga-september-2022

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke