Tenang, terdapat cara mengurus BPKB hilang atau rusak yang bisa dilakukan sebagai solusi. Terkait hal ini, syarat mengurus BPKB hilang atau rusak perlu diperhatikan.
Cara mengurus BPKB rusak dimakan rayap atau karena faktor lain bisa dilakukan dengan mendatangi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dengan melengkapi sejumlah syarat.
Selain itu, Anda juga harus menyiapkan biaya mengurus BPKB hilang atau biaya mengurus BPKB rusak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Artikel ini akan memberikan ulasan mengenai hal tersebut, dirangkum dari sejumlah regulasi pada Rabu (2/11/2022).
Ketentuan mengenai pengurusan BPKB hilang atau rusak diatur dalam Peraturan Kepolislan Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pada Pasal 32 regulasi tersebut disebutkan, dalam hal BPKB hilang atau rusak, pemilik kendaraan bermotor dapat mengajukan permohonan penggantian.
Cara mengurus BPKB hilang
Penggantian BPKB karena hilang dilaksanakan dengan melengkapi sejumlah persyaratan. syarat mengurus BPKB hilang yakni dengan mengisi formulir permohonan di Samsat terdekat.
Selain itu, Anda juga harus melampirkan tanda bukti identitas sebagai berikut:
Lebih lanjut, Anda juga harus melampirkan syarat mengurus BPKB hilang selengkapnya sebagai berikut:
Cara urus BPKB rusak
Cara mengurus BPKB rusak dimakan rayap atau karena faktor lain juga bisa dilakukan dengan mengajukan penggantian BPKB.
Anda bisa mengisi formulir permohonan di kantor Samsat terdekat dengan membawa kelengkapan dokumen berupa tanda bukti identitas seperti yang berlaku pada syarat mengurus BPKB hilang.
Selain itu, persyaratan lain yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut:
Biaya mengurus BPKB hilang atau rusak
Ketentuan terkait hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga, biaya membuat BPKB baru adalah sebesar Rp 225.000 per penerbitan.
Sedangkan biaya pembuatan BPKB mobil adalah sebesar Rp 375.000 per penerbitan. Ini berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Biaya mengurus BPKB rusak atau hilang tersebut wajib dibayar karena merupakan PNBP, dan belum termasuk biaya lain yang dibutuhkan untuk keperluan pengurusan sejumlah dokumen.
Karena itu, Anda juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk sejumlah keperluan seperti fotokopi, pembelian meterai, hingga biaya pengumuman pada media cetak.
Itulah sejumlah ulasan mengenai cara mengurus BPKB rusak dimakan rayap atau karena faktor lain. Cara mengurus BPKB hilang atau rusak bisa dilakukan asal seluruh syarat terpenuhi.
https://money.kompas.com/read/2022/11/02/082608026/cara-mengurus-bpkb-hilang-atau-rusak-berikut-syarat-dan-biayanya