Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cukai Rokok Elektrik Naik 15 Persen, Pengusaha Minta Relaksasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi memutuskan menaikkan cukai rokok elektrik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk hasil pengolahan tembakau lainnya atau HPTL. Adapun kebijakan ini akan berlaku mulai tahun 2023-2024.

Menanggapi hal itu, pengusaha rokok elektrik dari Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO) Teguh Basuki Ari Wibowo mengatakan, kenaikan cukai rokok elektrik akan berpengaruh pada pendapatan perusahaan dan berharap adanya relaksasi dari pemerintah.

"Kami mengajukan relaksasi. Ini industrinya (rokok elektrik) masih baru, kontribusinya juga masih 0,3 persen. Kita minta relaksasi tarif cukai, kita sampaikan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)," kata Teguh dalam diskusi Standarisasi Kualitas Produk Rokok Elektrik untuk Keamanan Konsumen di Gedung Kemenperin, Kamis (3/11/2022).

Hal ini juga diamini oleh salah satu produsen rokok elektrik General Manager RELX Indonesia, Yudhistira Eka Saputra.

Yudhistira mengatakan, meskipun cukai rokok elektrik berperan bagi pendapatan negara, namun industri rokok elektrik dinilai masih tumbuh dan belum besar.

"Tapi kita lihat industri ini kecil dan berpotensi tumbuh besar sekali. Beberapa tahun terakhir juga meningkatkan pertumbuhan cukup bagus. Dengan adanya relaksasi, ini bisa lebih tumbuh. Tambahan income buat pemerintah juga," kata Yudhistira Eka Saputra.

Sebelumnya, pemerintah bukan hanya memutuskan menaikkan cukai rokok elektronik saja tetapi juga menaikkan tarif hasil tembakau (IHT) untuk rokok atau cukai rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024.

Kenaikan ini berlaku untuk golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) yang masing-masing memiliki kelompok atau golongan tersendiri.

Kebijakan ini diputuskan dalam rapat terbatas (ratas) mengenai kebijakan cukai hasil tembakau tahun 2023 yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/11/2022).

"Dalam keputusan hari ini Presiden telah menyetujui untuk menaikkan Cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers usai ratas.

Ia menyebutkan, rata-rata kenaikan tarif cukai rokok 10 persen itu akan ditunjukkan dengan SKM 1 dan 2 yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 persen-11,75 persen, SPM 1 dan SPM 2 naik di 11 persen-12 persen, serta SKT 1, 2, dan 3 akan naik 5 persen.

"Kenaikan ini berlaku untuk tahun 2023, dan untuk tahun 2024 akan diberlakukan kenaikan yang sama,” imbuh dia.

https://money.kompas.com/read/2022/11/04/114000126/cukai-rokok-elektrik-naik-15-persen-pengusaha-minta-relaksasi

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mulai Terapkan 'Smart Meter', Dirut PLN: Bisa Pantau Penggunaan Listrik secara 'Realtime'

Mulai Terapkan "Smart Meter", Dirut PLN: Bisa Pantau Penggunaan Listrik secara "Realtime"

Whats New
Elnusa Tebar Dividen Rp 189 Miliar, 50 Persen dari Laba Bersih 2022

Elnusa Tebar Dividen Rp 189 Miliar, 50 Persen dari Laba Bersih 2022

Whats New
Digitalisasi Bikin Pertamina Hemat Rp 48,7 Triliun

Digitalisasi Bikin Pertamina Hemat Rp 48,7 Triliun

Whats New
Pelunasan Biaya Haji bagi Kuota Tambahan Dibuka hingga 12 Juni 2023

Pelunasan Biaya Haji bagi Kuota Tambahan Dibuka hingga 12 Juni 2023

Whats New
Soal Aturan Larangan Pakaian Bekas Impor, Teten: Kita Enggak Akan Pernah Merevisi

Soal Aturan Larangan Pakaian Bekas Impor, Teten: Kita Enggak Akan Pernah Merevisi

Whats New
Kebijakan Larangan Impor Pakaian Bekas Dinilai Sudah Tepat

Kebijakan Larangan Impor Pakaian Bekas Dinilai Sudah Tepat

Whats New
Greenpeace dan Walhi Tolak Masuk Tim Kajian Ekspor Pasir Laut, KKP: Kalau Pintar, Harusnya Tawaran Diterima

Greenpeace dan Walhi Tolak Masuk Tim Kajian Ekspor Pasir Laut, KKP: Kalau Pintar, Harusnya Tawaran Diterima

Whats New
Peretas Korea Utara Diduga Lakukan Pencurian Kripto Senilai 35 Juta Dollar AS

Peretas Korea Utara Diduga Lakukan Pencurian Kripto Senilai 35 Juta Dollar AS

Whats New
ANJT Bakal Tebar Dividen 30 Persen dari Laba Bersih, Cek Jadwalnya

ANJT Bakal Tebar Dividen 30 Persen dari Laba Bersih, Cek Jadwalnya

Whats New
Hasil Kunker Menperin Agus ke Jepang: Isuzu Bakal Pindahkan Pabrik Truk dari Thailand ke RI

Hasil Kunker Menperin Agus ke Jepang: Isuzu Bakal Pindahkan Pabrik Truk dari Thailand ke RI

Whats New
Menteri PUPR Optimis Pembangunan Dasar IKN Rampung 2024

Menteri PUPR Optimis Pembangunan Dasar IKN Rampung 2024

Whats New
Bea Cukai Lelang Puluhan Royal Enfield, Harga Mulai Rp 23 Juta

Bea Cukai Lelang Puluhan Royal Enfield, Harga Mulai Rp 23 Juta

Whats New
Zurich dan BNP Paribas Dikabarkan Bakal Akuisisi Astra Life

Zurich dan BNP Paribas Dikabarkan Bakal Akuisisi Astra Life

Whats New
Ingin Ikut Uji Coba LRT Jabodebek? Daftar 'Online' Dulu Mulai 10 Juli 2023

Ingin Ikut Uji Coba LRT Jabodebek? Daftar "Online" Dulu Mulai 10 Juli 2023

Whats New
Premi Industri Asuransi Turun Jadi Rp 101,34 Triliun, Ini Penyebabnya

Premi Industri Asuransi Turun Jadi Rp 101,34 Triliun, Ini Penyebabnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+