Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KemenkopUKM Usulkan Koperasi yang Menjalankan Usaha di Sektor Jasa Keuangan Diawasi OJK

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi mengusulkan untuk membedakan pengawasan koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam hanya kepada anggota (closed loop) dan koperasi yang melayani simpan pinjam untuk masyarakat (open loop).

Ia menjelaskan, secara natural usaha simpan pinjam koperasi seharusnya bersifat closed loop atau hanya melayani anggota saja.

Munculkan usaha koperasi yang melayani simpan pinjam kepada masyarakat ada karena kelemahan peraturan yang ada selama ini.

"Koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam kepada anggota atau kerap dikenal dengan KSP tetap di bawah pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM)," ujar dia dalam Rapat kerja Bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (1/12/2022).

Sementara, Zabadi menambahkan, bagi koperasi yang menjalankan usaha di sektor jasa keuangan atau berubah menjadi lembaga jasa keuangan akan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Usulan ini, ia bilang, untuk memberikan kesempatan yang sama bagi beberapa jenis koperasi untuk dapat berkembang.

Ia menyebutkan, pihaknya bersama dengan OJK telah menyusun beberapa indikator yang digunakan untuk membedakan dua jenis koperasi tersebut.

Misalnya, sumber dana yang bisa didapat dari KSP hanya terbatas pada anggota, koperasi lain, bank dan lembaga keuangan lainnya.

Sementara, sumber dana yang berasal obligasi dan surat hutang hanya boleh dilakukan oleh koperasi yang merupakan lembaga jasa keuangan.

“Untuk menjaga ke closed loop-an, kami sepakat untuk membatasi sumber pendanaan, sedangkan adanya bank dan lembaga lain ditujukan untuk pengungkit saja,” imbuh dia.

Kemudian, terkait penyaluran dana, Zabadi juga membatasi KSP untuk hanya menyalurkan dana kepada anggota koperasi yang bersangkutan dan koperasi lain.

Penyaluran dana kepada pihak lain di luar anggota hanya boleh dilakukan oleh koperasi non KSP.

Lebih lanjut, beberapa indikator yang sudah tersusun akan digunakan sebagai alat bantu inventarisasi KSP yang benar menjalankan usaha simpan pinjam atau harus berubah ke koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan yang akan diawasi OJK

Selanjutnya, Zabadi mengusulkan waktu dua tahun bagi KSP yang menjalankan usaha seperti layaknya lembaga jasa keuangan untuk bertransformasi.

“Untuk mereka melakukan transformasi ke lembaga jasa keuangan sebagaimana dengan ketentuan undang-undang atau membubarkan diri,” pungkas Zabadi.

https://money.kompas.com/read/2022/12/01/203000926/kemenkopukm-usulkan-koperasi-yang-menjalankan-usaha-di-sektor-jasa-keuangan

Terkini Lainnya

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke