Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Daftar UMK Kota Bandung 2023 dan 26 Daerah Lain di Jawa Barat

Besaran UMK Kota Bandung 2023 berbeda dengan nominal yang berlaku di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat.

Meski begitu, baik UMK Kota Bandung, Kabupaten Bandung, maupun UMK Kabupaten Bandung 2023 penetapannya dilakukan secara bersamaan dengan sejumlah daerah lain di Jawa Barat.

Penetapan UMK 2023 Jawa Barat tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.

Dalam penetapan tersebut, besaran UMK Karawang 2023 menjadi yang tertinggi jika dibandingkan dengan daerah lain di Jawa Barat.

Ini artinya, meski Kota Bandung berstatus sebagai Ibu Kota Provinsi Jawa Barat, besaran UMK Kota Bandung 2023 bukanlah yang tertinggi.

UMK tertinggi dan terendah di Jawa Barat

UMK Karawang 2023 ditetapkan sebesar Rp 5.176.179,07. Angka tersebut menjadi yang tertinggi jika dibandingkan daerah lain.

Adapun untuk UMK Bandung 2023, untuk Kota Bandung sebesar Rp 4.048.462,69. Kemudian, Kabupupaten Bandung Barat Rp 3.480.795,40 dan Kabupaten Bandung Rp 3.492.465,99

Sementara itu, besaran UMK Kota Banjar menjadi yang terendah dalam daftar UMK 2023 Jawa Barat, yakni sebesar Rp 1.998.119,05.


Daftar UMK 2023 Jawa Barat

Berikut daftar UMK 2023 di Jawa Barat selengkapnya:

Itulah ulasan mengenai UMK Bandung 2023 dan daerah lain di Jawa Barat. Perlu diingat, UMK Kota Bandung 2023 bukanlah yang tertinggi.

https://money.kompas.com/read/2022/12/19/110739826/daftar-umk-kota-bandung-2023-dan-26-daerah-lain-di-jawa-barat

Terkini Lainnya

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke