JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata sebesar 10 persen per tahun untuk dua tahun ke depan. Kebijakan ini mulai berlaku 1 Januari 2023 mendatang.
Kenaikan cukai rokok itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Pada beleid tersebut diatur batasan harga jual eceran rokok dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri tahun 2023 dan 2024. Secara khusus, dalam Lampiran I PMK 191/2022 diatur harga jual eceran dan tarif cukai yang berlaku pada 2023.
"Batasan harga jual eceran per batang atau gram dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023," bunyi Pasal 2 ayat 2 beleid itu dikutip, Senin (19/12/2022).
Secara rinci, kenaikan cukai rokok ini berlaku untuk golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) yang masing-masing memiliki kelompok atau golongan tersendiri. Khusus untuk SKT kenaikan tarif cukai rokok maksimum 5 persen karena pertimbangan keberlangsungan tenaga kerja.
Berikut rincian harga jual eceran rokok dan tarif cukai rokok sigaret per batang atau gram yang berlaku di 2023:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM):
2. Sigaret Putih Mesin (SPM):
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT)/Sigaret Putih Tangan (SPT):
4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF) tanpa golongan:
5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM):
6. Tembakau Iris (TIS) tanpa golongan:
7. Rokok Daun atau Klobot (KLB) tanpa golongan:
8. Cerutu (CRT) tanpa golongan:
https://money.kompas.com/read/2022/12/19/212000226/tarif-cukai-naik-berikut-rincian-harga-eceran-rokok-mulai-2023