Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dorong Upah Berbasis Produktivitas, Menaker: Harapannya Tiap Tahun Tidak Ribut

Sehingga tidak ada lagi konflik yang dipermasalahkan terkait penetapan upah minimum. Upah berbasis produktivitas ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun.

"Kita perkenalkan upah berbasis produktivitas untuk pekerja di atas satu tahun. Harapannya, tidak setiap tahun ribut berkaitan dengan upah minimum," kata dia di Outlook Perekonomian Indonesia 2023, Rabu (21/12/2022).

Dirinya menekankan bahwa penetapan upah minimum yang diumumkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) hanya berlaku bagi pekerja yang bekerja di bawah 1 tahun.

"Benar-benar Undang-Undang Cipta Kerja menegaskan, kemudian turunannnya Undang-Undang Cipta Kerja juga menegaskan bahwa upah minimum safety net untuk pekerja di bawah satu tahun," tegas Menaker.

Sekali lagi Menaker menegaskan, bagi pekerja di atas 1 tahun harus diterapkan struktur skala upah atau upah berbasis produktivitas.

"Untuk pekerja di atas satu tahun, perusahaan harus menetapkan struktur skala upah atau upah berbasis produktivitas," lanjut dia.

Sebelumnya, Kemenaker telah mengumumkan kenaikan upah minimum tahun 2023 maksimal 10 persen dan akan berlaku pada 1 Januari. Pemberlakuan ini pun berlaku bagi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang telah diumumkan pada 28 November (UMP) dan 7 Desember 2022 (UMK).

https://money.kompas.com/read/2022/12/21/150447226/dorong-upah-berbasis-produktivitas-menaker-harapannya-tiap-tahun-tidak-ribut

Terkini Lainnya

Allianz Syariah Cetak Kontribusi Peserta Baru Rp 870 Miliar pada 2023

Allianz Syariah Cetak Kontribusi Peserta Baru Rp 870 Miliar pada 2023

Whats New
Konsumsi Elpiji 3 Kg Diproyeksi Bengkak 4,4 Persen di 2024

Konsumsi Elpiji 3 Kg Diproyeksi Bengkak 4,4 Persen di 2024

Whats New
LPS Sebut Tapera Bakal Pengaruhi Daya Beli Masyarakat

LPS Sebut Tapera Bakal Pengaruhi Daya Beli Masyarakat

Whats New
Kelancaran Transportasi Jadi Tantangan di RI, RITS Siap Kerja Sama Percepat Implementasi MLFF

Kelancaran Transportasi Jadi Tantangan di RI, RITS Siap Kerja Sama Percepat Implementasi MLFF

Whats New
Sebelum Kembali ke Masyarakat, Warga Binaan Lapas di Balongan Dibekali Keterampilan Olah Sampah

Sebelum Kembali ke Masyarakat, Warga Binaan Lapas di Balongan Dibekali Keterampilan Olah Sampah

Whats New
TLPS Pertahankan Tingkat Suku Bunga Penjaminan

TLPS Pertahankan Tingkat Suku Bunga Penjaminan

Whats New
BRI Life Fokus Pasarkan Produk Asuransi Tradisional, Unitlink Tinggal 10 Persen

BRI Life Fokus Pasarkan Produk Asuransi Tradisional, Unitlink Tinggal 10 Persen

Whats New
Dukung Pengembangan Industri Kripto, Upbit Gelar Roadshow Literasi

Dukung Pengembangan Industri Kripto, Upbit Gelar Roadshow Literasi

Whats New
Agar Tak 'Rontok', BPR Harus Jalankan Digitalisasi dan Modernisasi

Agar Tak "Rontok", BPR Harus Jalankan Digitalisasi dan Modernisasi

Whats New
Emiten Beras, NASI Bidik Pertumbuhan Penjualan 20 Pesen Tahun Ini

Emiten Beras, NASI Bidik Pertumbuhan Penjualan 20 Pesen Tahun Ini

Whats New
Sri Mulyani Tanggapi Usulan Fraksi PDI-P soal APBN Pertama Prabowo

Sri Mulyani Tanggapi Usulan Fraksi PDI-P soal APBN Pertama Prabowo

Whats New
Menhub Sarankan Garuda Siapkan Tambahan Pesawat untuk Penerbangan Haji

Menhub Sarankan Garuda Siapkan Tambahan Pesawat untuk Penerbangan Haji

Whats New
Apindo: Pengusaha dan Serikat Buruh Tolak Program Iuran Tapera

Apindo: Pengusaha dan Serikat Buruh Tolak Program Iuran Tapera

Whats New
Orang Kaya Beneran Tidak Mau Belanjakan Uangnya untuk 5 Hal Ini

Orang Kaya Beneran Tidak Mau Belanjakan Uangnya untuk 5 Hal Ini

Spend Smart
Apindo Sebut Iuran Tapera Jadi Beban Baru untuk Pengusaha dan Pekerja

Apindo Sebut Iuran Tapera Jadi Beban Baru untuk Pengusaha dan Pekerja

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke