Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Selain Masa Tunggu, Perhatikan Sederet Hal Ini Sebelum Punya Polis Asuransi

Pengamat asuransi dan Kupasian Dedy Kristianto mengatakan, dalam membeli asuransi semua hal harus menjadi pertimbangan masyarakat.

"Misalnya produk apa yang dibutuhkan, manfaat dari produk tersebut apa saja, dan bagaimana rekam jejak perusahaan asuransi tersebut," kata dia kepada Kompas.com, Jumat (6/1/2023).

Dedy menekankan, masyarakat sebaiknya membeli asuransi ketika dalam kondisi yang sehat, bukan ketika sakit.

"Artinya asuransi hanya sebagai proteksi. Dengan demikian sebenarnya masa tunggu dalam asuransi bukanlah sebuah masa sulit jika itu dipenuhi," ujar dia.

Masa tunggu dalam asuransi merupakan waktu yang harus dipenuhi sebelum nasabah atau pemegang polis dapat mengajukan klaim.

Dedy menjelaskan, asuransi kesehatan pada umumnya memang memiliki masa tunggu untuk bisa mengajukan klaim.

Misalnya, asuransi kesehatan atau perawatan ada yang memiliki masa tunggu hingga 30 hari untuk rawat inap karena penyakit, kecuali karena kecelakaan.

"Ada juga masa tunggu 12 bulan untuk penyakit tertentu dari effective polis. Khusus untuk masa tunggu 12 bulan biasanya untuk penyakit-penyakit yang dalam perhitungan risiko asuransi terbilang tinggi," imbuh dia.

Ia menambahkan, seharusnya untuk perhitungan masa tunggu 12 bulan mencakup penyakit yang memiliki perjalanan panjang.

"Bukan (penyakit) yang mendadak. (Penyakit yang memiliki riwayat) misalnya seperti wasir, hipertensi, tumor, dan jantung," imbuh dia.

Menurut Dedy, masa tunggu ini bisa juga dikatakan untuk menghindari adanya kondisi yang sudah dimiliki calon nasabah sebelum pembelian polis (pre existing condition).

Masa tunggu bagi perusahaan asuransi berguna untuk mengantisipasi atau memitigasi risiko anti seleksi atau adverse selection.

Risiko ini terjadi apabila terdapat orang yang sakit membeli produk asuransi. Pasalnya hal ini dapat menyebabkan klaim akan muncul dan jumlahnya tinggi dalam waktu singkat setelah polis aktif.

"(Kejadian ini) yang akan merugikan perusahaan asuransi secara jangka panjang," ungkap dia.

Lebih lanjut, Dedy bilang, asuransi swasta berbeda denga BPJS Kesehatan yang merupakan asuransi sosial yang dimiliki negara.

BPJS Kesehatan merupakan asuransi kesehatan untuk masyarakat luas yang tidak bisa memberi batasan-batasan yang banyak seperti asuransi swasta.

https://money.kompas.com/read/2023/01/06/153000026/selain-masa-tunggu-perhatikan-sederet-hal-ini-sebelum-punya-polis-asuransi

Terkini Lainnya

Akvindo Tegaskan Tembakau Alternatif Bukan buat Generasi Muda

Akvindo Tegaskan Tembakau Alternatif Bukan buat Generasi Muda

Whats New
Allianz Syariah Bidik Target Pengumpulan Kontribusi Capai 14 Persen Sepanjang 2024

Allianz Syariah Bidik Target Pengumpulan Kontribusi Capai 14 Persen Sepanjang 2024

Whats New
Laba Bersih Astra International Rp 7,46 Triliun pada Kuartal I 2024

Laba Bersih Astra International Rp 7,46 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Bank Mandiri Raup Laba Bersih Rp 12,7 Triliun pada Kuartal I-2024

Bank Mandiri Raup Laba Bersih Rp 12,7 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Gelar RUPST, Astra Tetapkan Direksi dan Komisaris Baru

Gelar RUPST, Astra Tetapkan Direksi dan Komisaris Baru

Whats New
Emiten Sawit BWPT Catat Pertumbuhan Laba Bersih 364 Persen pada Kuartal I-2024

Emiten Sawit BWPT Catat Pertumbuhan Laba Bersih 364 Persen pada Kuartal I-2024

Whats New
Ekonom: Investasi Apple dan Microsoft Bisa Jadi Peluang RI Tingkatkan Partisipasi di Rantai Pasok Global

Ekonom: Investasi Apple dan Microsoft Bisa Jadi Peluang RI Tingkatkan Partisipasi di Rantai Pasok Global

Whats New
Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja hingga 2 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja hingga 2 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Gapki: Ekspor Minyak Sawit Turun 26,48 Persen Per Februari 2024

Gapki: Ekspor Minyak Sawit Turun 26,48 Persen Per Februari 2024

Whats New
MPMX Cetak Pendapatan Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024, Ini Penopangnya

MPMX Cetak Pendapatan Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024, Ini Penopangnya

Whats New
Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

Whats New
Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Whats New
Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Whats New
Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Whats New
Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke