Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menilik Dualisme Proses Likuidasi Wanaartha Life

Presiden Direktur Wanaartha Life Adi Yulistanto mengatakan, pihaknya telah melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kami hanya mematuhi Undang-Undang, kalau ada hal-hal yang kurang sejalan itu tentunya dari sisi kami akan berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku," kata dia dalam konferensi pers, Senin (9/1/2023).

Adi menekankan, RUPSLB yang dilakukan oleh direksi tersebut sesuai dengan ketentuan yang diberikan oleh OJK.

Dengan yang terjadi sekarang, Adi bilang, justru terkesan ada dualisme antara tim likuidasi yang dibentuk dalam keputusan sirkuler oleh pemegang saham pengendali dan proses likuidasi yang dilakukan direksi melalui RUPSLB.

"Kalau pemegang saham pengendali kurang berkenan dengan apa yang direksi lakukan, kami hanya melakukan rekomendasi OJK," kata dia.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, dalam RUPSLB yang dilakukan direksi Wanaartha Life, terdapat ketentuan kalau pemegang saham pengendali perlu hadir secara fisik dalam rapat tersebut.

Kehadiran ini dimaksudkan agar pemegang saham pengendali hadir secara fisik untuk bertanggung jawab kepada para pemegang polis.

"Pasalnya, sesuai Undang-Undang Perasuransian, sudah jelas, PSP harus bertanggung jawab. Sehingga kalau kemudian lewat keputusan sirkuler, patut diduga memang menghindari kehadiran fisik," terang Adi.

Sementara itu, ketua tim likuidasi berdasarkan keputusan sirkuler Harvardy M. Iqbal mengatakan, pemegang saham pengendali memang dapat langsung hadir dalam RUPSLB atau menguasakan kehadirannya.

"Tidak ada yang salah dengan kehadiran (pemegang saham pengendali) yang diwakilkan," ujar dia kepada Kompas.com, Senin (9/1/2023).

Harvardy justru menyebut, RUPSLB tidak perlu diadakan kembali. Hal ini lantaran, dengan adanya tim likuidasi berdasarkan keputusan sirkuler tanggal 30 Desember 2022 seharusnya RUPSLB tidak perlu digelar lagi.

"Kenapa? karena direksi sudah tidak punya kewenangan untuk mengurus perusahaan sesuai POJK 28 tahun 2015. Lalu, tidak perlu dilakukan karena agenda RUPSLB-nya sama dengan yang telah dibahas dan disepakati dalam keputusan sirkuler, yaitu mengenai persetujuan pembubaran perusahaan dan penunjukkan tim likuidasi," urai dia.

Harvardy berharap, ketika terdapat perselisihan antara pemegang saham pengendali dan direksi Wanaartha Life tidak dilimpahkan kepada tim likuidasi.

Ia menjelaskan, tugas tim likuidasi jadi terhambat lantaran belum mendapatkan akses dari direksi Wanaartha Life.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, Wanaartha Life sempat menunda pelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Senin (26/12/2022) untuk pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi.

Namun demikian, Wanaartha Life telah menyerahkan hasil RUPS sirkuler pada 30 Desember lalu kepada OJK.

Hasil RUPS tersebut tentang pembubaran perusahaan karena izin usaha telah dicabut dan pembentukan tim likuidasi yang akan melakukan likudasi perusahaan.

"Kami sedang mereview RPK (rencana penyehatan keuangan) tersebut dan pembubaran dari RUPS tersebut secara hukum seperti apa. Nanti akan kami tindak lanjuti," ujarnya saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK Desember 2022, Senin (2/1/2023).

Kendati demikian ia memastikan, saat ini pembentukan tim likuidasi dan pembubaran perusahaan oleh Wanaartha Life masih sesuai ketentuan OJK sehingga OJK masih memiliki waktu untuk melakukan pengkajian hasil RUPS sirkular.

"Ini masih belum melampaui jangka waktu 30 hari yang disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandas dia.

https://money.kompas.com/read/2023/01/10/131100926/menilik-dualisme-proses-likuidasi-wanaartha-life

Terkini Lainnya

Per Februari 2024, Jumlah Pengangguran RI Turun Jadi 7,20 Juta Orang

Per Februari 2024, Jumlah Pengangguran RI Turun Jadi 7,20 Juta Orang

Whats New
Pembangunan Infrastruktur di Australia Jadi Peluang untuk Produsen Baja Lapis RI

Pembangunan Infrastruktur di Australia Jadi Peluang untuk Produsen Baja Lapis RI

Whats New
KAI Ubah Pola Operasi, 21 Kereta Berhenti di Stasiun Jatinegara

KAI Ubah Pola Operasi, 21 Kereta Berhenti di Stasiun Jatinegara

Whats New
Kejar Target 1 Juta Barrel Minyak, Industri Hulu Migas Hadapi Keterbatasan Rig

Kejar Target 1 Juta Barrel Minyak, Industri Hulu Migas Hadapi Keterbatasan Rig

Whats New
PGN Suplai Gas Bumi untuk Smelter Tembaga Freeport

PGN Suplai Gas Bumi untuk Smelter Tembaga Freeport

Whats New
KKP Kembangkan Jejaring Perbenihan Nasional Ikan Nila

KKP Kembangkan Jejaring Perbenihan Nasional Ikan Nila

Whats New
Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan di STIP Jakarta

Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan di STIP Jakarta

Whats New
Konsumsi Rumah Tangga Kembali Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2024

Konsumsi Rumah Tangga Kembali Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2024

Whats New
Frekuensi Perjalanan LRT Jabodebek Ditambah, Waktu Tunggu Lebih Cepat

Frekuensi Perjalanan LRT Jabodebek Ditambah, Waktu Tunggu Lebih Cepat

Whats New
Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Whats New
Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Spend Smart
Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Earn Smart
Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Whats New
Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Whats New
Kepala Bappenas: Selama 10 Tahun Terakhir, Pertumbuhan Ekonomi Stabil di Angka 5 Persen

Kepala Bappenas: Selama 10 Tahun Terakhir, Pertumbuhan Ekonomi Stabil di Angka 5 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke