Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak, Ini 4 Langkah Reaktivasi KIS PBI BPJS Kesehatan

Peserta Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI-JK dapat direaktivasi atau diaktifkan kembali dengan syarat penerima layak membutuhkan layanan kesehatan.

Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) adalah peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah sebagai peserta program jaminan kesehatan.

Dituliskan dalam pemberitaan sebelumnya, KIS PBI BPJS Kesehatan bisa diaktifkan kembali setelah penerima yang memang layak membutuhkan layanan kesehatan, telah dihapuskan paling lama 6 bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan.

Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 Pasal 8 tentang penggantian PBI Jaminan Kesehatan.

“(Pengganti PBI Jaminan Kesehatan bersumber dari) PBI Jaminan Kesehatan yang telah dihapuskan paling lama 6 (enam) bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan dengan syarat ditemukan layak membutuhkan layanan kesehatan,” bunyi Pasal 8 ayat (2) huruf c Permensos Nomor 21 Tahun 2019.

Dilansir dari informasi resmi, penerima program bantuan iuran BPJS Kesehatan ini harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Adapun kepesertaan PBI JK berlaku terhitung sejak didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berdasarkan penetapan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Cara reaktivasi PBI Jaminan Kesehatan

Beberapa langkah yang harus dilakukan peserta BPJS Kesehatan untuk mengaktifkan kembali kartu PBI Jaminan Kesehatan sebagai berikut:

Sementara itu, bagi peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan lalu, dapat membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada dinas sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dalam DTKS sesuai ketentuan PP Nomor 76 Tahun 2015 dan Permensos Nomor 5 tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS.

Peserta yang tidak terdaftar dalam DTKS, bisa membawa surat keterangan tidak mampu dan akan dimasukkan ke DTKS dari keluraharan/desa setempat.

https://money.kompas.com/read/2023/01/14/090200826/simak-ini-4-langkah-reaktivasi-kis-pbi-bpjs-kesehatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke