Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ramai Soal Atasan Potong Gaji Karyawan Semena-mena, Pengamat: Tidak Diperbolehkan

JAKARTA, KOMPAS.com - Media sosial belakangan ramai membicarakan rangkaian cuitan terkait pengalaman kerja netizen yang kerap dipotong gajinya. Dalam cuitan itu disebutkan, pemotongan gaji dilakukan oleh atasan dengan alasan keterlambatan hingga tidak merespons WhatsApp.

Lantas, apakah sebenarnya diperbolehkan atasan melakukan pemotongan gaji secara sepihak?

Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada Tadjuddin Noer Effendi mengatakan, pemotongan gaji secara sepihak tidak boleh dilakukan oleh perusahaan. Sebab, gaji merupakan hak dari karyawan perusahaan.

"Pemotongan gaji pekerja oleh pemberi kerja baik oleh perusahaan atau pun per seorang tidak diperbolehkan. Apa pun alasannya," kata dia, kepada Kompas.com, Selasa (24/1/2023).

Lebih lanjut Ia bilang, pemotongan gaji baru boleh dilakukan perusahaan apabila telah terdapat kesepakatan dengan karyawan. Perjanjian tersebut biasanya tertuang dalam kontrak kerja karyawan.

"Contoh bila tidak masuk kerja tanpa alasan karena sakit tanpa ada surat keterangan dokter, kemudian dipotong sesuai dengan kesepakatan itu tentu boleh," ujarnya.

Tadjuddin menyebutkan, di Indonesia sendiri memang tidak terdapat aturan khusus yang mengatur terkait pemotongan gaji karyawan. Akan tetapi, hal itu bisa dilakukan dengan perjanjian bersama.

Namun apabila karyawan dan perusahaan tidak memiliki kesepakatan sebelumnya, maka pemotongan gaji tidak boleh dilakukan. Sebab, keputusan pemotongan gaji secara sepihak merugikan karyawan.

"Dia kan bekerja ada tanggung jawab dan hak. Dia memiliki tanggung jawab bekerja dan hak untuk mendapatkan gaji," ucap dia.

https://money.kompas.com/read/2023/01/24/131500626/ramai-soal-atasan-potong-gaji-karyawan-semena-mena-pengamat--tidak

Terkini Lainnya

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke