Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Terkena Tilang Elektronik? Pahami Cara Mengurusnya

Kamera ETLE yang telah terpasang di ruas jalan berbagai daerah, akan otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengemudi. Nantinya pengemudi yang melakukan pelanggaran berlalu lintas, akan ditindak oleh kepolisian dengan penilangan.

Namun sebelum memperoleh surat tilang, pihak kepolisian akan mengirimkan surat konfirmasi. Pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi saat terjadinya pelanggaran.

Lantas, bagaimana cara mengurus kendaraan yang terkena tilang elektronik atau ETLE?

Cara mengurus kendaraan yang terkena tilang elektronik

Dilansir dari situs resmi ETLE Polda Metro Jaya, mekanisme pengurusan tilang elektronik atau ETLE sebagai berikut:

Selain itu, Anda akan mendapatkan SMS yang berisi kode virtual account Bank BRI (BRIVA) untuk menyelesaikan denda pelanggaran. Pembayaran diberikan batas waktu selama 15 hari dari tanggal pelanggaran.

Denda pelanggaran yang sudah diselesaikan melalui transfer BRIVA, maka Anda tak perlu lagi mendatangi sidang.

Pembayaran denda dengan kode BRIVA ini bisa dilakukan lewat teller Bank BRI, ATM Bank BRI, mobile banking BRI, maupun transfer dari bank lain.

https://money.kompas.com/read/2023/02/04/164127226/terkena-tilang-elektronik-pahami-cara-mengurusnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke