Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Daftar 32 Emiten yang Didenda Rp 150 Juta karena Belum Sampaikan Laporan Keuangan

Atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut, 32 emiten itu dikenakan peringatan tertulis III serta denda masing-masing sebesar Rp 150 juta. Pengenaan sanksi ini sesuai dengan Ketentuan II.6.3 Peraturan Bursa No. I-H tentang Sanksi.

"Bursa akan mengenakan Peringatan tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp 150 juta apabila mulai hari kalender ke-61 hingga hari kalender ke-90 sejak lampaunya batas waktu penyampaian Laporan Keuangan, Perusahaan Tercatat tetap tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan," bunyi ketentuan tersebut, dikutip Jumat (10/2/2023).

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, pemberian sanksi kepada emiten yang terlambat menyampaikan laporan keuangan sebenarnya dilakukan secara bertahap. Sanksi yang diberikan bursa secara bertahap ialah pemberian surat peringatan I, surat peringatan II beserta denda Rp 50 juta, dan surat peringatan III beserta denda Rp 150 juta.

"Hingga sanksi suspensi," kata dia kepada wartawan.

Lebih lanjut Nyoman menyebutkan, dalam daftar 32 emiten yang dikenakan denda tersebut, beberapa perusahaan mengalami berbagai macam kondisi. Ia bilang, terdapat perusahaan yang mengalami kesulitan cashflow maupun masalah hukum.

"Beberapa perusahaan yang dikenakan denda mampu melakukan perbaikan dari sisi operasional dan kemudian membayar denda yang dikenakan sehingga akhirnya efek Perseroan dapat diperdagangkan kembali," tuturnya.

Meskipun demikan, Nyoman menambahkan, terdapat juga beberapa perusahaan yang belum dapat melakukan pembayaran denda akibat adanya permasalahan operasional dan atau legal.

"Terkait dengan hal tersebut, secara berkala Bursa meminta perusahaan menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik mengenai upaya perbaikan yang sedang dilakukan," ucapnya.

Adapun daftar 32 perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan per September 2022 hingga akhir Januari 2023 adalah sebagai berikut:

https://money.kompas.com/read/2023/02/10/183000526/daftar-32-emiten-yang-didenda-rp-150-juta-karena-belum-sampaikan-laporan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke