Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

RS yang Curangi Pasien JKN Harus Disanksi Tegas biar Jera

"Bagi oknum RS yang melakukan fraud harus diberi sanksi yang tegas untuk memastikan efek jera bagi RS tersebut. Sama halnya dengan oknum dokter yang melakukan kecurangan harus diberi sanksi tegas dari peringatan keras, skorsing hingga pencabutan izin dokternya," katanya dalam keterangan tertulis diterima Kompas.com, Minggu (19/2/2023).

Dia pun membeberkan beberapa kecurangan yang dilakukan oleh rumah sakit terhadap pasien JKN. Ia mengaku mendapatkan laporan ada pasien JKN yang dipulangkan oleh rumah sakit dalam kondisi belum sadar.

Sehari setelah pasien tersebut dirawat di rumah, keluarga membawanya kembali ke rumah sakit. Namun selang 8 jam ditangani, nyawa pasien tidak tertolong.

Selain itu, BPJS Watch juga mendapatkan laporan ada pasien JKN yang disuruh membeli obat sendiri dengan alasan obat di apotek kosong, disuruh membayar alat kesehatan untuk suatu tindakan medis, disuruh membeli darah sendiri, dan masih banyak lagi.

"Motifnya sederhana saja yaitu mengambil keuntungan. Biasanya tindakan memulangkan pasien dalam kondisi belum layak pulang tersebut akan diikuti dengan permintaan kepada pasien tersebut untuk melakukan perawatan lanjutan, sehingga akan muncul biaya INA CBGs baru," kata Timboel.

Menurutnya, kecurangan yang dilakukan tersebut sudah melanggar berbagai ketentuan hukum. Dia mengatakan di Undang-Undang (UU) No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit sudah sangat jelas harus menerapkan asas kemanusiaan dan asas keselamatan pasien.

Tidak hanya UU RS, berbagai UU lainnya pun mengatur hal yang sama seperti UU kesehatan, UU Praktek Kedokteran yang memang sangat mendukung keselamatan dan kesembuhan pasien.

Dia menilai pemerintah yang memiliki Badan Pengawas RS harus jelas tindakannya untuk mengantisipasi agar kecurangan di RS tidak terjadi lagi.

"Saya menilai selama ini Badan Pengawas RS kurang berbuat untuk masalah-masalah yang dialami pasien JKN. Pemerintah pusat dan daerah harus memastikan BPRS berfungsi dengan benar untuk melindungi masyarakat," kata Timboel.

Timboel bilang, BPJS kesehatan sudah memiliki Unit Pengaduan seperti yang diamanatkan Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018, yang akan menindaklajuti fraud-fraud tersebut. Namun pasien JKN kerap kali belum mengetahui hal tersebut secara lebih jelas.

"Oleh karenanya saya usul agar setiap pasien JKN yang dirawat inap dapat didatangi oleh staf BPJS kesehatan dengan memberikan sapa dan dukungan untuk kesembuhannya dan memperkenalkan diri untuk siap membantu bila ada masalah yang dialami dengan memberikan nomor Hp yang bisa dihubungi. Cukup 5 menit melakukan hal tersebut," kata dia.

https://money.kompas.com/read/2023/02/19/111605126/rs-yang-curangi-pasien-jkn-harus-disanksi-tegas-biar-jera

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke