Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dorong Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik, Pemerintah: Pengurusan STNK-nya Dipercepat dan Dipermudah

Untuk kesiapan baterai, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut Indonesia sudah memiliki pabrik baterai sendiri. Sehingga, kebutuhan baterai untuk mendukung ekosistem kendaraan listrik bisa terpenuhi.

"Kita kan punya pabrik-pabrik yang bukin motor listrik, dan kita sudah bisa bikin sendiri. Untuk mendukung jumlahnya, pabrikan ini harus ditambah," kata Arifin saat ditemui di Kementerian Kordinator Bidang Maritim dan Investasi, Aenin (20/2/2023).

Di sisi lain, pemerintah juga menjamin pengurusan perubahan STNK dari kendaraan motor roda dua konvensional ke motor listrik dipastikan akan diproses dengan cepat dan mudah.

"Nanti proses pembuatan STNK-nya akan diproses cepat dan biaya perubahan STNK-nya akan jauh dipermudah," lanjut Arifin.

Pembahasan yang dilakukan bersama dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Menteri Kordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tersebut menetapkan insentif atau subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta yang berlaku pada Maret 2023.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pemerintah akan menyiapkan 1.000 bengkel tersertifikasi dan memiliki standar untuk mensupport implementasi motor konversi listrik di tanah air.

"Kita sepakat paling tidak 1.000 bengkel di seluruh Indonesia," kata Budi.

Adapun target konversi kendaraan listrik tahun ini adalah 50.000 unit. Nantinya, Kemenhub akan mengembangkan bengkel dan akan menerbitkan sertifikat layak atau berstandar.

Sementara Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diusulkan ke Kementerian Perindustrian adalah 40 persen di awal-awal. Nilai ini akan meningkat terus selama 3 tahun.

https://money.kompas.com/read/2023/02/20/203918226/dorong-konversi-motor-bensin-ke-motor-listrik-pemerintah-pengurusan-stnk-nya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke