Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara ini didafratkan Selasa (14/2/2023) dengan nomor perkara 169/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Pada perkara ini, Artha Graha diwakili oleh kuasa hukumnya, Joseph Maximilian Eduard Pauner.
Dalam petitumnya, Artha Graha meminta PN Jakarta Selatan untuk mengabulkan gugatan perusahaan untuk seluruhnya atas wanprestasi.
Artha Graha menyatakan Akta Perjanjian Kredit Nomor 39 tanggal 7 Agustus 2021 yang dibuat di hadapan Sakti Lo, S.H., Notaris di Jakarta, Perpanjangan Perjanjian Kredit Nomor 003/POKJA.ASET/PPK-RL/II/2022 tanggal 4 Februari 2022, Perpanjangan Perjanjian Kredit Nomor 005/POKJA.ASET/PPK-RL/V/2022 tanggal 25 Mei 2022, Perpanjangan Perjanjian Kredit Nomor 007/POKJA.ASET/PPK-RL/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022, adalah sah dan mengikat secara hukum.
Kemudian Artha Graha meminta Supermal Karawaci untuk membayar kewajiban sebesar Rp 288.639.834.197, dengan rincian sebagai berikut:
Selain itu, Artha Graha meminta majelis hakim menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum bantahan/verzet, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad).
Kompas.com sudah berupaya untuk mengkonfirmasi terkait gugatan ini kepada Corporate Communication Bank Artha Graha Internasional Almira Suci Maharani, namun hingga berita ini tayang masih belum mendapatkan jawaban.
https://money.kompas.com/read/2023/02/21/162527526/bank-artha-graha-gugat-supermal-karawaci-senilai-rp-28863-miliar